ANALISIS HUKUM KEABSAHAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG TERBIT TANPA AKTA PEJABAT YANG BERWENANG (Studi Kasus Putusan Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 13/Pdt.G/2020/PN.RBi)

AZIZAH, DYAN LESTARI (2022) ANALISIS HUKUM KEABSAHAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG TERBIT TANPA AKTA PEJABAT YANG BERWENANG (Studi Kasus Putusan Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 13/Pdt.G/2020/PN.RBi). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
CD skripsi Azizah Dyan Lestari (D1A018045).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui dan memahami keabsahan sertifikat hak atas tanah yang terbit tanpa akta pejabat pembuat akta tanah (PPAT); dan ingin mengetahui dan memahami pertimbangan hakim atas sertifikat hak atas tanah tanpa akta PPAT dalam putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 13/PDT.G/2020/PN.RBI, benar atau salah menurut hukum, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus. Jenis dan Sumber Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Teknik memperoleh bahan hukum yaitu melakukan studi kepustakaan dengan menelaah berbagai bahan hukum yang relevan dengan topik yang diteliti. Selanjutnya bahan hukum dikumpulkan dengan sistim kartu catatan (card sistem), baik dengan kartu ikhtisiar; Kartu kutipan; serta kartu ulasan. Data yang terkumpul disusun secara deskriptif kualilatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara memaparkan data- data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan suatu kebenaran yaitu dengan menguraikan data yang sudah terkumpul sehingga dengan demikian dapat dilakukan pemecahan masalah. Ditemui hasil: Sertifikat yang lahir dari alat bukti hak atas tanah tanpa Akta PPAT, sah menurut hukum. Dan Pendapat hakim dalam perkara nomor 13/Pdt.G/2020/PN.Rbi cacat hukum dan atau tidak mempunyai dasar dan nilai pembuktian yang sah serta tidak mengikat menurut hukum, tidak dapat dibenarkan menurut hukum karena penerbitan sertifikat hak atas tanah tidak hanya dibuktikan dengan adanya akte Jual beli yang dibuat dihadapan PPAT, tetapi dapat juga menggunakan bukti lainnya yang oleh Kepala BPN kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak atas tanah.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Kata Kunci: keabsahan Sertifikat, PPAT, Putusan Hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Rini Trisnawati
Date Deposited: 27 Jul 2022 05:20
Last Modified: 27 Jul 2022 05:20
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/30100

Actions (login required)

View Item View Item