PENYELESAIAN SENGKETA PATEN DI PENGADILAN NIAGA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN (Studi kasus Putusan MA Nomor 075PK/Pdt.Sus/2009)

SYAHGARA, RETNO AYU (2017) PENYELESAIAN SENGKETA PATEN DI PENGADILAN NIAGA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN (Studi kasus Putusan MA Nomor 075PK/Pdt.Sus/2009). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
retno ayu syahgara_d1a012382.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut untuk memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melakukannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian sengketa paten di Pengadilan Niaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan memahami pembuktiaan keaslian hak paten di Indonesia berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 075/PK/Pdt.Sus/2009. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penyelesaian sengketa hak paten melalui Pengadilan Niaga diatur dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang mana pihak yang berhak atau yang menjadi subjek paten yang diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasala 12 dan Pasal 13 dapat menggugat kepada Pengadilan Niaga jika suatu paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak. Hukum acara khusus juga terkristal dalam kekhususan prosedur bagi penyelesaian sengketa dibidang hak paten di Pengadilan Niaga yaitu adanya tenggang waktu yang ketat, yaitu dimulai dari penyampaian gugatan kepada Ketua Pengadilan, mempelajari berkas gugatan dan menetapkan hari sidangnya, pemanggilan para pihak untuk bersidang, pemeriksaan di persidangan, putusan harus diucapkan paling lama dalam 90 hari setelah pendaftaran gugatan, dan kemudian penyampaian putusan kepada para pihak. Dalam kaitannya dengan pembuktiaan keaslian hak paten di Indonesia berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 075/PK/Pdt.Sus/2009 bahwa keaslian yang dimiliki oleh PT. NIKO adalah keaslian prosedur pembuktian, dimana mereka sudah mendaftarkan hak paten tersebut sejak tanggal 19 September 2002. Sementara Saudara EDIJANTO telah mengumumkan / mempublikasikan sebelum didaftarkan secara resmi yaitu tanggal 15 April 2004 sehingga dalam hal tersebut masih dipegang oleh PT. NIKO.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Sengketa, Paten dan Pengadilan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Saprudin Saprudin
Date Deposited: 24 Apr 2018 05:06
Last Modified: 24 Apr 2018 05:06
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/3060

Actions (login required)

View Item View Item