PERLINDUNGAN TERHADAP DRIVER GO-FOOD YANG MENGALAMI GHOSTING ORDER

MADE APRILIA, LESTARI (2022) PERLINDUNGAN TERHADAP DRIVER GO-FOOD YANG MENGALAMI GHOSTING ORDER. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI MADE APRILIA LESTARI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum bagi para driver dan cara penyelesaian masalah para driver Go-Food yang mengalami ghosting order oleh oknum konsumen yang tidak bertanggung jawab. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif merupakan penelitian yang mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan, asas�asas hukum, dan norma-norma hukum yang akan diaplikasikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang sewajarnya, dengan mengkaji ketentuan yang berlaku lalu menggunakan Pendekatan Perundang�Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi driver Go�Food yang mengalami ghosting order tersebut dimana perlindungan yang diberikan oleh PT. Gojek Indonesia berupa perlindungan secara preventif yaitu PT. Gojek Indonesia memberitahukan kepada driver memahami ciri-ciri ghosting order dimana untuk mencegah terjadinya hal tersebut dan perlindungan represif yaitu dalam melihat Hukum Perdata yakni Pasal 1338 ayat 3 tentang itikad baik dan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), juga dapat melihat dalam Hukum Pidana dimana ghosting order yang dilakukan oleh oknum konsumen tersebut merupakan suatu pelanggaran penipuan dengan mengenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang tindakan penipuan. Penyelesaian masalah yang dialami driver Go-Food dengan negosiasi dengan PT. Gojek Indonesia dengan tercapainya suatu ganti rugi dimana driver dapat datang ke kantor PT. Gojek Indonesia atau menghubungi Call Center untuk melaporkan kronologi kejadian serta melampirkan bukti-bukti yang kuat, dimana melakukan pelaporan dengan batas waktu 2x24 jam agar menghindari adanya kecurangan dari driver. Agar dapat diganti kerugiannya dengan catatan melakukan dengan pembayaran tunai dan diperbolehkan untuk membawa pulang makanan serta juga ada beberapa masyarakat yang membantu dengan membeli makanan driver Go�Food

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Perlindungan Hukum, Go-Food, Ghosting Order, Orderan Fikti
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Wiwin Kartikawati
Date Deposited: 25 Aug 2022 01:05
Last Modified: 25 Aug 2022 01:05
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/31034

Actions (login required)

View Item View Item