TANGGUNG GUGAT PENGANGKUT TERHADAP MUSNAHNYA BARANG KARENA TENGGELAMNYA KAPAL, (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2170 K/Pdt/2007)

HABIBURRAHMAN, HABIBURRAHMAN (2017) TANGGUNG GUGAT PENGANGKUT TERHADAP MUSNAHNYA BARANG KARENA TENGGELAMNYA KAPAL, (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2170 K/Pdt/2007). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
TANGGUNG GUGAT PENGANGKUT TERHADAP MUSNAHNYA BARANG KARENA TENGGELAMNYA KAPAL,.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (940kB)

Abstract

Tujuan penyusunan ini adalah dapat menjelasakan bentuk tanggung gugat perusahaan pelayaran tehadap musnahnya barang karena tenggelamnya kapal dan dapat menganalisis putusan Mahkamah Agung Nomor 2170 K/Pdt/2007 berdasarkan bentuk tanggung gugat pengangkut terhadap musnahnya barang. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan dengan menggunakan data lapangan sebagai data pendukung. Simpulan dalam penyusunan ini adalah tanggung gugat pengangkut terhadap kerugian yang diderita pengirim barang adalah tanggung gugat berdasarkan peraduga bersalah (presumptiob of liability) dan tanggung gugat mutlak (absoulute liability). Kedua bentuk tanggung gugat tersebut didasarkan pada pasal 40 dan 41 undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagai aturan khusus yang mengatur mengenai pengangkutan di perairan.tanggung gugat pengangkut terhadap kerugian yang diderita pengirim barang akibat tenggelamnya kapal (sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 2170 K/Pdt/2007), sudah seharusnya mejatuhkan hukman ganti rugi kepada PT. Perusahaan Pelayaran Jalanidi Trans atau tercharter karena perusahaan pelayaran yang menyelenggarakan pengangkutan barang tersebut sehingga mengakibatakan kerugian bagi pengguna jasa angkutan laut, hal tersebut didasarkan pada pasal 40 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang mengatur khusus mengenai pengangkutan di perairan sehingga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut tidak melibatkan direkturnya ikut serta dalam mengganti kerugian karena terdapat pemisahan harta kekayaan antara direktur dengan badan usaha yang dikelolanya. Menurut penyusun putusan Mahkamah Agung Nomor 2170 K/Pdt/2007 kurang tepat dalam menjatuhkan putusan ganti rugi terhao Agus Nusalim direktur PT. Perusahaan Pelayaran Jalanidi Trans.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Tanggung Guagat, Pengangkut, kecelakaan Kapal,
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: M Jafar Jafar
Date Deposited: 26 Apr 2018 06:46
Last Modified: 26 Apr 2018 06:46
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/3116

Actions (login required)

View Item View Item