TINJAUAN YURIDIS BANK DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA

ANGGI RIAZTI, GITAZIA (2022) TINJAUAN YURIDIS BANK DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
Skripsi_Anggi Riazti Gitazia_D1A017029.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pengaturan bank digital di Indonesia dan menganalisis legalitas pendirian bank digital di Indonesia. Ber- dasarkan hasil penelitian, pengaturan mengenai Bank Digital diatur ke dalam be- berapa peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun pengaturan mengenai Bank Digital di dalam Hukum Indonesia adalah sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR/1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank. Mengenai legalitas pendirian bank digital, legalitas pendirian bank digital diatur dalam Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum bahwa pendirian bank digital dapat dil- akukan dengan: a) Pendirian Bank BHI Baru Sebagai Bank Digital. Adapun mekanisme pendirian Bank BHI baru sebagai Bank Digital mengacu pada per- syaratan yang terdiri atas Modal disetor, Kepemilikan, dan Perizinan. Dalam hal pendirian Bank BHI sebagai Bank Digital melalui pendirian Bank BHI baru harus melalui persyaratan yang telah tercantum di dalam ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021tentang Bank Umum, setelah persyaratan tersebut terpenuhi maka pendirian Bank Digital dapat terlaksana. b) Bank BHI yang akan bertransformasi menjadi Bank Digital. Bank BHI yang akan bertransformasi menjadi Bank Digital sebagaimana dimaksud da- lam Pasal 25 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 12/Pojk.03/2021 tentang Bank Umum dimana pemenuhan mengenai persyaratan tersebut dituangkan ke dalam Rencana Bisnis Bank. Adapun yang dimaksud dengan Rencana Bisnis Bank ada- lah rencana bisnis sesuai dengan ketentuan OJK mengenai rencana bisnis bank

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Pengaturan, Legalitas, Bank Digital.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Meike Megawati
Date Deposited: 11 Nov 2022 00:31
Last Modified: 11 Nov 2022 00:31
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/32801

Actions (login required)

View Item View Item