ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN PESANGON BAGI PEKERJA/BURUH DALAM HAL PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

MU, TIAH (2023) ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN PESANGON BAGI PEKERJA/BURUH DALAM HAL PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI MUTIAH (D1A016213) 2023.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (935kB)

Abstract

Tujian penelitian ini untuk mengetahui aturan Pemberian Pesangon terhadap pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Untuk mengetahui sinkronisasi Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa dalam hal terjadinya pemutusan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran perhitungan pesangon diatur dalam ketentuan Pasal 40 Ayat (1), (2), (3), dan (4) pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Adapun Perhitungan hak yang diperoleh pekerja/buruh berdasarkan alasan pemutusan kerja diatur pada Pasal 41 sampai dengan Pasal 57 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tersebut. Sinkronisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dapat ditemukan dalam Pasal 81 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Nomor 42 Undang-Undang Cipta Kerja menambahkan Pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 154A dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dalam hal alasan pemutusan hubungan kerja. Mengenai hak pekerja/buruh atas uang pesangon dalam Pasal 156 Ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Pasal 40 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, mengenai hak pekerja/buruh atas uang penghargaan masa kerja dalam Pasal 156 Ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Pasal 40 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan mengenai hak pekerja/buruh atas uang penggantian hak dalam Pasal 156 Ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan Pasal 40 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Saran yang dapat disampaikan yaitu Penting bagi pengusaha untuk berlaku adil kepada pekerja/buruh mengenai perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pengawas ketenagakerjaan perlu terus mengawal proses pemutusan hubungan kerja sampai tuntas guna memastikan pekerja/buruh mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Pemutusan Hubungan Kerja, Pesangon, Pekerja/Buruh
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Meike Megawati
Date Deposited: 12 Jan 2023 04:51
Last Modified: 12 Jan 2023 04:51
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/34367

Actions (login required)

View Item View Item