WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN VILLA TANJUNG (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 163/pdt.G/2021/PN.Mtr)

PANGKU, CHANIAGO (2023) WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN VILLA TANJUNG (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 163/pdt.G/2021/PN.Mtr). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
Skripsi_Pangku Chaniago D1A117239 (1).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 163/Pdt.G/2021/PN.Mtr dan bagaimana akibat hukum terhadap wanprestasi perjanjian jual beli tanah dan villa tanjung dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 163/Pdt.G/2021/PN.Mtr. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan analisis (Analytical Approach). Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa Wanprestasi adalah tidak dilaksanakan prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh perjanjian terhadap pihak-pihak tertentu,seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan. Wanprestasi sering diterjemahkan ingkar janji atau cidera janji. Putusan pengadilan 163 /Pdt.G/2021/PN Mtr bahwa setelah Majelis Hakim menelaah dengan seksama inti permasalahan pokok yang dijadikan dasar gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah mengenai kesepakatan antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi mengenai pembangunan 3 (tiga) unit villa, dimana dalam kesepakatan tersebut Penggugat Rekonvensi selaku pembeli dan Tergugat Rekonvensi selaku penjual. Bahwa dalam perjalannya Tergugat Rekonvensi telah membangun 1 (satu) villa sedangkan 2 (unit ) villa lainnya tidak dibangun sedangkan 1 villa yang tengah dibangun juga terhenti karena Pihak Penggugat Rekonvensi tidak melanjutkan pembayaran dengan alassan pertama villa tersebut dibangun tidak memiliki ijin mendirikan bangunan karena sangat dekat dengan sepadan pantai, legalitas tanah yang dibangun villa tersebut berpotensi bermasalah dan Tergugat Rekonvensi tidak membangun 2 (dua) unit villa lainnya sehingga akan mengurangi nilai invenstasi Penggugat Rekonvensi dan bertentangan dengan kesepakatan awal pembangunan villa. Menimbang, bahwa dalam perkara Konvensi yang telah dinyatakan gugatan Penggugat Konvensi dinyatakan kalah dan gugatan ditolak untuk seluruhnya dan Gugatan Rekonvensi dikabulkan untuk sebagian, maka pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pihak yang kalah dalam perkara ini dan Akibat hukum pasca Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 163/Pdt.G/2021/PN.Mtr adalah Hakim menerima sebagian gugatan yang diajukan oleh penggugat, menyatakan sah perjanjian jual beli tanah dan villa.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Wanprestasi,Pertimbangan Hakim , Akibat Hukum
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Meike Megawati
Date Deposited: 18 Jan 2023 01:10
Last Modified: 18 Jan 2023 01:10
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/34480

Actions (login required)

View Item View Item