ANALISIS PERJANJIAN PENGELOLAAN WILAYAH UDARA (FLIGHT INFORMATION REGION) ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL

FATONA, MITHALINA (2023) ANALISIS PERJANJIAN PENGELOLAAN WILAYAH UDARA (FLIGHT INFORMATION REGION) ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
Skripsi_Fatona Mithalina_D1A019196.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
Jurnal_Fatona Mithalina_D1A019196.pdf

Download (586kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis 1). Apakah perjanjian FIR tahun 2022 antara Indonesia dan Singapura telah sesuai dengan hukum internasional dan 2). Apakah perjanjian bilateral tahun 2022 yang disahkan melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2022 telah sesuai dengan hukum nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, historis, dan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui telaah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian Bilateral FIR antara Indonesia dan Singapura tahun 2022 tidak mereflesikan aturan yang sesuai dalam Konvensi Chicago 1944 dan Annex 11. Indonesia sebagai negara pemilik kedaulatan memiliki hak untuk menolak mendelegasikan pengelolaan FIR kepada Singapura. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan . Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 mengharuskan Indonesia mengambilalih FIR kepulauan Riau dan Natuna yang nyatanya masih dikelola sebagian besar oleh Singapura dalam jangka waktu 25 tahun mendatang. Dalam hal ini pendelegasian kewenangan kepada Singapura tersebut telah melanggar kedaulatan Indonesia yang bersifat penuh dan eksklusif. Aturan nasional Indonesia juga tidak memberikan kepastian hukum dalam penegakkan kedaulatan dan keamanan wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna. Hal ini ditandai dengan disahkannya Perpres Nomor 109 Tahun 2022 oleh Pemerintah yang harusnya menggunakan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000. Oleh karena itu pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perhubungan dan TNI AU mestinya mengkaji ulang perjanjian bilateral tahun 2022 dengan pemerintah Singapura. Masalah FIR kemudian dapat dijadikan bahan acuan bagi kalangan akademisi dan generasi mendatang untuk mempersiapkan diri menjadi orang yang profesional di bidangnya agar suatu hari dapat membela bangsa Indonesia dari segala bentuk masalah, termasuk problematika yang sedang kita hadapi saat ini mengenai ruang udara kepulauan Riau dan Natuna

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Perjanjian Bilateral, Flight Information Region, Kepulauan Riau dan Natuna.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Meike Megawati
Date Deposited: 25 May 2023 05:16
Last Modified: 25 May 2023 05:16
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/38555

Actions (login required)

View Item View Item