KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEGIATAN JUAL BELI PAKAIAN BEKAS MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

RODY AHMAD, TOYIB (2023) KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEGIATAN JUAL BELI PAKAIAN BEKAS MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI RODY AHMAD TOYIB (D1A019516).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
JURNAL SKRIPSI RODY AHMAD TOYIB (D1A019516).pdf
Restricted to ["security_typename_anyone" not defined]

Download (450kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengguna pakaian bekas dan bentuk tanggung jawab penjual pakaian bekas terhadap kosumen. Penelitian ini memiliki manfaat akademis yaitu sebagai syarat untuk dapat menyelesaikan studi strata satu dan memiliki manfaat teoritis yaitu sebagai sumbangan pemikiran kepada masyarakat luas. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis, sumber jenis bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian jual beli pakaian bekas impor dilarang oleh Undang-undang No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang mengatakan bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, kemudian dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 40 tahun 2022 mengklasifikasikan baju bekas ke dalam barang-barang yang dilarang impor, tetapi masih banyak kegiatan jual beli pakaian bekas di Pasar Karang. Pelaku usaha pakaian bekas di Pasar Karang Sukun hanya bertanggung jawab dalam bentuk ganti rugi barang yang rusak atau sobek tetapi untuk konsumen yang mengalami kerugian pada kesehatan terutama kulit akibat dampak penggunaan pakaian bekas pelaku usaha tidak mau bertanggung jawab. Pada saat ini pemerintah pusat hingga pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengejar importir pakaian bekas untuk menghentikan peredaran pakaian bekas di Indonesia tetapi untuk pedagang pakaian bekas ecer di Pasar termasuk pada Pasar Karang Sukun pemerintah memberikan kelonggaran dengan mengizinkan para pedagang pakaian bekas impor ini tetap berjualan hingga stok barang yang ada saat ini habis terjual

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Jual Beli Pakaian Bekas, Hukum Positif
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Meike Megawati
Date Deposited: 26 May 2023 10:05
Last Modified: 26 May 2023 10:05
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/38738

Actions (login required)

View Item View Item