PENERAPAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2015 DALAM PEMBERHENTIAN KEPALA KEWILAYAHAN SELAKU PERANGKAT DESA (Studi di Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat)

JUMRATUL, AULYAH (2023) PENERAPAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2015 DALAM PEMBERHENTIAN KEPALA KEWILAYAHAN SELAKU PERANGKAT DESA (Studi di Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
Skripsi Ratun (Lengkap)_024253.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
JURNAL JUMRATUL AULYAH_024249.pdf
Restricted to ["security_typename_anyone" not defined]

Download (268kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis mekanisme pemberhentian Perangkat Desa, khususnya Kepala Kewilayahan atau sebutan lain di Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Penelitian ini bersifat empiris dan dianalisis secara deskriptif-preskriptif dalam bentuk kualitatif. Rumusan Masalah dalam skripsi ini memuat faktor yang memengaruhi serta mekanisme pemberhentian Kepala Kewilayahan selaku Perangkat Desa di Desa Perampuan. Faktor yang memengaruhi pemberhentian tersebut ialah akibat kurangnya pemahaman Kepala Desa mengenai regulasi tentang mekanisme dan persyaratan pemberhentian Perangkat Desa, serta adanya kepentingan politik dan / atau pribadi Kepala Desa terkait. Sedangkan mekanisme pemberhentian Kepala Kewilayahan selaku Perangkat Desa di Desa Perampuan tidak melalui konsultasi dan tanpa rekomendasi tertulis dari Camat, melainkan Kepala Desa langsung menerbitkan SK Pemberhentian kepada Kepala Kewilayahan bersangkutan sehingga hal ini tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa beserta aturan lain yang bersangkutan. Tindakan Kepala Desa tersebut merupakan suatu bentuk kesewenangan dalam jabatannya. Menurut Soerjono Soekanto dalam Teori Efektivitas, salah satu dari 5 (lima) faktor menentukan efektif tidaknya suatu hukum yaitu faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, dalam hal ini yaitu Kepala Desa serta pejabat bersangkutan lain yang berwenang, kurang memahami regulasi mengenai mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa. Hal ini menunjukan bahwa penerapan Permendagri tersebut di Desa Perampuan tidak efektif dan berjalan sebagaimana semestinya.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Kepala Kewilayahan, Perangkat Desa
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Meike Megawati
Date Deposited: 29 May 2023 03:36
Last Modified: 29 May 2023 03:36
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/38755

Actions (login required)

View Item View Item