JURNAL : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH YANG MENGGUNAKAN FASILITAS KREDIT PERBANKAN (STUDI DI PD. BPR NTB LOMBOK TENGAH)

Muhaimin, Muhaimin JURNAL : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH YANG MENGGUNAKAN FASILITAS KREDIT PERBANKAN (STUDI DI PD. BPR NTB LOMBOK TENGAH). Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan. ISSN E.ISSN.2614-6061,P.ISSN.2527-4295

[img]
Preview
Text
Perlindungan Hukum bagi Nasabah BPR NTB.pdf

Download (454kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum nasabah yang menggunakan fasilitas kredit di PD. BPR NTB Lombok Tengah dan bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit antara nasabah dan PD. Bank BPR NTB Lombok Tengah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. Pertama, Perlindungan hukum dalam pelaksanaan perjanjian kredit di PD BPR NTB Lombok Tengah dibagi menjadi 2 (jenis), yakni Pertama, perlindungan hukum preventif (upaya hukum pencegahan terjadi sebuah perselisihan), diantaranya: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Kedua, perlindungan hukum represif (upaya hukum berupa penyelesaian setelah terjadinya sengketa). Penyelesaian sengketa dalam perbankan bisa melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Kedua, Pelaksanaan perjanjian kredit antara PD. BPR NTB Lombok Tengah dan nasabah dituangkan dalam perjanjian dengan format baku. Pencantuman klausul-klausul pada perjanjian kredit ini sudah cukup baik pelaksanaanya, yakni sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, prinsip-prinsip kepastian dan kemanfaatan. Akan tetapi ada beberapa klausul yang dinilai tidak adil dan dapat merugikan konsumen. Para pihak sepakat penyelesaian sengketa dilakukan di Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah. Akan tetapi sebelum dilakukan melalui jalur litigasi, terlebih dahulu dilakukan musyarawah oleh para pihak.

Item Type: Article
Keywords (Kata Kunci): Perlindungan Hukum, Nasabah, Fasilitas Kredit
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: dr. Ardiana Ekawanti, M.Kes
Date Deposited: 26 Jun 2023 10:15
Last Modified: 26 Jun 2023 10:15
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/40319

Actions (login required)

View Item View Item