PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN JAMINAN HARI TUA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN KEMATIAN, DAN JAMINAN HARI TUA

OKI, SETIAWAN (2023) PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN JAMINAN HARI TUA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN KEMATIAN, DAN JAMINAN HARI TUA. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
Skripsi Oki Setiawan (1) (3) (1) (1) (1) (1) (2) (3) (1) (1).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
jurnal.pdf

Download (340kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum peserta BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), pendekatan analisis (Analytical Approach). Hasil penelitian sebagai berikut. Perlindungan hukum bagi peserta jaminan hari tua ada dua yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif terhadap peserta program JHT atas penunggakan pembayaran iuran oleh perusahaan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua yang menjelaskan bahwa saldo JHT dapat diambil ketika pekerja sebagai peserta telah memasuki masa pensiun. Bentuk tanggung jawab BPJS yang melakukan wanprestasi bisa berupa denda dan jika denda itu tidak terpenuhi maka pihak konsumen yang merasa di rugikan dapat menuntut melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen seperti ketentuan Pasal 23 UUPK menyebutkan pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi dan/tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa (Pasal 45 UUPK).

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Peraturan Menteri, Jaminan, Hari Tua
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Meike Megawati
Date Deposited: 26 Jul 2023 07:35
Last Modified: 26 Jul 2023 07:35
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/41766

Actions (login required)

View Item View Item