AKTA PERIKATAN JUAL BELI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI HAK ATAS TANAH

SATYA BAYU, PRATAMA (2023) AKTA PERIKATAN JUAL BELI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI HAK ATAS TANAH. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
JURNAL ILMIAH.pdf

Download (390kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dihajatkan untuk mengetahui dasar hukum penggunaan akta perikatan jual beli dalam jual beli hak atas tanah dan terjadinya atau tidaknya peralihan ha katas tanah melalui pembuatan akta perikatan jual beli. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan metode pendekatan normatuf dan pendekatan konseptual sebagai alat untuk melakukan analisis terhadap masalah yang diteliti Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan : 1). bahwa legalitas penggunaaan akta pengikatan jual beli hak atas tanah merupakan konsekwensi dari adanya sifat terbuka yang ada pada Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Sifat terbuka di sini memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada subyek hukum untuk mengadakan perjanjian baik menyangkut para pihak, isi dan bentuk perjanjian tersebut, akan tetapi tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan. Perjanjian pengikatan jual beli timbul karena terhambatnya atau terdapatnya beberapa persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang yang berkaitan dengan jual beli hak atas tanah yang akhirnya menghambat penyelesaian dalam jual beli hak atas tanah. Perjanjian pengikatan jual beli ini timbul karena adanya hal-hal (persyaratan) yang belum terpenuhi atau adanya hal-hal (persyaratan) disepakati para pihak harus dipenuhi. 2). Bahwa jual beli h a k a t a s tanah yang dilakukan h a n y a m e n g g u n a k a n A k t a P e r i k a t a n J u a l B e l i a t a u tanpa akta Jual Beli PPAT akan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak pembeli, hal ini karena ia hanya dapat menguasai secara fisik akan tetapi tidak dapat membuktikan kepemilikannya tersebut secara yuridis, hal ini sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam PP Nomor 24/1997. akan tetapi jual beli yang telah dilakukan antara para pihak adalah sah, karena jual beli tersebut terjadi karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, dan para pihak telah cakap menurut hukum, dan kesepakatan itu untuk hal jual beli (hal tertentu) dan hak atas tanah dan bangunan tersebut adalah benar milik pihak penjual, hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sedangkan peralihan hak milik baru terjadi jika dilakukan trenasaksi jual beli yang dilakukan diidepan PPAT sebagai syarat untuk dilakukannya perndaftaran hak atas tanah (peralihannya dari penjual ke pembeli. Denagn demikiian Akta Perikatan Jual beli tidak dapat dijadikan sebagai dasar dilakukannya proses peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Akta Perikatan Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Meike Megawati
Date Deposited: 31 Jul 2023 00:36
Last Modified: 31 Jul 2023 00:36
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/41826

Actions (login required)

View Item View Item