PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT OVERCLAIM PADA PRODUK PERAWATAN KULIT (SKINCARE)

NI KOMANG ARI, MASTRINI (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT OVERCLAIM PADA PRODUK PERAWATAN KULIT (SKINCARE). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
Skripsi Ni Komang Ari Mastrini (D1A020387).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (857kB)
[img] Text
Jurnal Ilmiah Ni Komang Ari Mastrini (D1A020387).pdf

Download (369kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha terkait overclaim pada produk perawatan kulit (skincare). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen terkait overclaim terbagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif dapat berupa pemberian informasi yang benar, jujur, jelas dan sesuai dengan kondisi barang atau jasa (Pasal 4 dan Pasal 7) dan larangan pelaku usaha untuk memperjualbelikan dan mengiklankan barang atau jasa yang memuat informasi keliru dan tidak sesuai dengan kondisi dan jaminan serta tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat (Pasal 8 dan Pasal 17). Perlindungan hukum preventif juga dapat dilakukan dengan rekonstruksi hukum dengan penambahan pasal terkait perbuatan overclaim yang dilakukan oleh pelaku usaha. Perlindungan hukum represif dapat berupa penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non litigasi sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi serta ganti kerugian sesuai dengan tuntutan dan gugatan yang diberikan kepada pelaku usaha. Tanggung jawab yang dapat diberikan kepada pelaku usaha terkait perbuatan overclaim adalah tanggung jawab atas dasar kesalahan (liability based on fault). Tanggung jawab pelaku usaha yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 yaitu dapat berupa ganti kerugian dan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tercantum dalam Pasal 45 yaitu berupa sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab, Overclaim.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Meike Megawati
Date Deposited: 22 Jan 2024 03:44
Last Modified: 22 Jan 2024 03:44
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/44159

Actions (login required)

View Item View Item