TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA (Studi Di Bank Indonesia Cabang Mataram)

Baihaki, Baihaki (2015) TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA (Studi Di Bank Indonesia Cabang Mataram). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PENJAMIN SIMPANA1.docx
Restricted to Repository staff only

Download (140kB)

Abstract

Tujuan Penelitian: (1)Untuk mengetahui peranan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap simpanan nasabah bank, (2)Untuk mengetahui tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap simpanan nasabah di bank. Jenis Penelitian ini merupakan penlitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan antara lain: a). Pendekatan Perundang-undangan (statute approch), dan b). Pendekatan Konseptual (conceptual approch). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan studi kepustakaan dengan jenis bahan hukum adalah: Bahan Hukum Primer, skunder, dan non hukum. Tehnik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah: studi kepustakaan, dan analisis bahan hukum yang digunakan adalah: Analisis deskriptif. Hasil penelitian: (1) Peran lembaga penjamin simpanan dalam memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap simpanan nasabah bank yaitu: Lembaga Penjamin Simpanan membrikan perlindunga terhadap nasabah penyimpan dana dan Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, Lembaga Penjamin Simpanan mewajibkan setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia menjadi peserta Penjaminan. (2) Tanggung jawab lembaga penjamin simpanan terhadap simpanan nasabah di bank yaitu: a). LPS bertanggungjawapa menjamin Simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, b). Jumlah simpana yang menjadi tanggung jawab lembaga penjamin simpanan sebagai mana dimaksud pada peraturan lembaga penjamin simpanan No 2 tahun 2010 untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling tinggi sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Kata kunci: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Nasbah Penyimpan Dana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: M Jafar Jafar
Date Deposited: 05 Jun 2018 00:38
Last Modified: 05 Jun 2018 00:38
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/4509

Actions (login required)

View Item View Item