KAJIAN YURIDIS TENTANG TUGAS DAN WEWENANG KOMISI YUDISIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2011 TENTANG KOMISI YUDISIAL

DWI FITRIYANTI, DWI FITRIYANTI (2013) KAJIAN YURIDIS TENTANG TUGAS DAN WEWENANG KOMISI YUDISIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2011 TENTANG KOMISI YUDISIAL. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI.docx
Restricted to Repository staff only

Download (129kB)

Abstract

Simpulanya bahwa tugas dan wewenang Komisi Yudisial dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 mengalami perbedaan dan persamaan, dalam hal tugas pengangkatan Hakim Agung tidak ada perbedaanya dan yang berkaitan dengan pengawasan hakim terlihat jelas perbedaanya dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 mengatur tugas melaksanakan pengawasaan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim sedangkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 tugas pengawasaan hakim lebih rinci diatur yaitu: a. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim. b. menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. c. melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup. d. memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; dan e. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim., sedangkan yang berkaitan dengan wewenng Komisi Yudisial mengalami perbedaan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 dalam hal pengangkatan Hakim Agung, Komisi Yudisial hanya mengangkat Hakim Agung saja akan tetapi dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 tidak hanya Hakim Agung saja yang di angkat tapi Hakim Ad Hoc juga yang diangkat sedangkan dalam hal wewenang pengawasaan hakim dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 hanya mempunyai kewenangan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim sedangkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 tidak hanya menegakkan akan tetapi di tambah menjadi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat hakim, serta perilaku hakim selain itu juga di tambah kewenanganya yaitu Menetapkan kode etik dan atau pedoman perilaku hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung dan menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan atau pedoman perilaku hakim. Sarannya diharapkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 dalam hal pengangkatan hakim Ad Hoc lebih jelas mengatur tentang prosedur pengangkatan hakim Ad Hoc

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): kode etik hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: M Jafar Jafar
Date Deposited: 13 Jul 2018 01:26
Last Modified: 13 Jul 2018 01:26
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/5552

Actions (login required)

View Item View Item