KEWENANGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENGUJI KEBIJAKAN PEMERINTAH BERDASARKAN ASAS DISKRESI

B O H A R Y, A H M A D (2013) KEWENANGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENGUJI KEBIJAKAN PEMERINTAH BERDASARKAN ASAS DISKRESI. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
Jurnal PTUN.docx

Download (117kB)

Abstract

Selanjutnya yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menguji Kebijakan pemerintah atas dasar asas diskresi ?, dan 2) Apa yang menjadi Kriteria dalam penggunaan asas diskresi oleh Pajabat Tata Usaha Negara?. Landasarn teori yang saya gunakan dalam penelitian ini yaitu: teori Negara hukum kesejahteraan (welfarestate), teori kewenangan, teori tindakan pemerintah, Peradilan Tata Usaha Negara dan Pengertian asas diskresi. Metode penelitian yang saya gunakan yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan dengan menafsirkan suatu norma yang kabur, jenis penelitian seperti ini disebut dengan penelitian Normatif. Sumber bahan hukum yaitu Bahan Hukum Primer, Skunder dan Tersier. Dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negaranya dan pembentukan lembaga tersebut bertujuan mengkontrol secara yuridis (judicial control) tindakan pemerintahan yang dinilai melanggar ketentuan administrasi (mal administrasi) ataupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum (abuse of power). Secara normatif keputusan tata usaha negara (KTUN) menurut ketentuan pasal 1angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN tersebut terdiri atas unsur sebagai berikut: 1. Penetapan tertulis; 2. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara; 3. Tindakan Hukum Tata Usaha Negara; 4. Peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): kewenangan PTUN
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: M Jafar Jafar
Date Deposited: 13 Jul 2018 01:22
Last Modified: 13 Jul 2018 01:22
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/5629

Actions (login required)

View Item View Item