Ahmad, Ahmad (2013) kewnangan presiden RI dalam pembentukan UU. S1 thesis, Universitas Mataram.
Text
JURNAL (Autosaved).docx Download (34kB) |
Abstract
Berdasarkan hasil dan pembahasan diatas, maka peneliti mengambil kesimpulan sebagai berikut: 1) Dalam pembentukan Undang-Undang, Presiden masih memiliki kewenangan, hal ini dapat dilihat dengan adanya suatu keharusan bahwa Undang-Undang dibentuk harus dengan pembahasan dan persetujuan bersama antara Presiden dengan DPR. Terdapat juga dalam hal pengesahan Undang-Undang, Presiden mempunyai kewenangan untuk mengesahkan Undang-Undang dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari. 2) Pasal 20 Ayat (5) UUD Negara RI Tahun 1945 justru membuka peluang melahirkan undang-undang yang cacat yuridis karena mengabaikan fungsi Presiden untuk mengesahkan suatu Rancangan Undang-Undang yang merupakan syarat formil agar dapat diundangkan ke dalam Lembaran Negara. Akan tetapi, dengan adaya ketententuan Pasal 20 Ayat (5) UUD Negara
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Keywords (Kata Kunci): | pembentukan UU |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | M Jafar Jafar |
Date Deposited: | 13 Jul 2018 01:22 |
Last Modified: | 13 Jul 2018 01:22 |
URI: | http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/5630 |
Actions (login required)
View Item |