kewnangan presiden RI dalam pembentukan UU

Ahmad, Ahmad (2013) kewnangan presiden RI dalam pembentukan UU. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
JURNAL (Autosaved).docx

Download (34kB)

Abstract

Berdasarkan hasil dan pembahasan diatas, maka peneliti mengambil kesimpulan sebagai berikut: 1) Dalam pembentukan Undang-Undang, Presiden masih memiliki kewenangan, hal ini dapat dilihat dengan adanya suatu keharusan bahwa Undang-Undang dibentuk harus dengan pembahasan dan persetujuan bersama antara Presiden dengan DPR. Terdapat juga dalam hal pengesahan Undang-Undang, Presiden mempunyai kewenangan untuk mengesahkan Undang-Undang dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari. 2) Pasal 20 Ayat (5) UUD Negara RI Tahun 1945 justru membuka peluang melahirkan undang-undang yang cacat yuridis karena mengabaikan fungsi Presiden untuk mengesahkan suatu Rancangan Undang-Undang yang merupakan syarat formil agar dapat diundangkan ke dalam Lembaran Negara. Akan tetapi, dengan adaya ketententuan Pasal 20 Ayat (5) UUD Negara

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): pembentukan UU
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: M Jafar Jafar
Date Deposited: 13 Jul 2018 01:22
Last Modified: 13 Jul 2018 01:22
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/5630

Actions (login required)

View Item View Item