COK AGUNG YUDHANA OKTADINATA, COK AGUNG YUDHANA OKTADINATA (2013) PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (GUNAKAYA) MASYARAKAT HINDU DALAM PRAKTEK DI PENGADILAN NEGERI MATARAM. S1 thesis, Universitas Mataram.
Text
SKRIPSI COK AGUNG YUDHANA OKTADINATA (D1A 008 194).rtf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembagian harta bersama (gunakaya) dilakukan atas dasar Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka harta kekayaan yang diperoleh baik dari pihak suami atau istri menjadi hak bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan dan jika perkawinan putus, masing-masing berhak ½ (seperdua) dari harta tersebut, sepanjang pihak penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya bahwa harta tersebut merupakan harta yang diperoleh selama mereka masih dalam ikatan perkawinan. Kendala-kendala yang sering muncul dalam pelaksanaan pembagian harta bersama adalah sering kali para pihak itu tidak punya bukti yang lengkap. Apakah itu hak bersama betul atau bukan. Bukti tertulis (sertifikat). Banyak sekali harta itu tidak lengkap contoh : ukuran luas tidak jelas, kalau tanah batas-batasnya tidak jelas, tempat membeli sudah meninggal.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Keywords (Kata Kunci): | pembagian harta secara parait |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | M Jafar Jafar |
Date Deposited: | 13 Jul 2018 01:20 |
Last Modified: | 13 Jul 2018 01:20 |
URI: | http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/5645 |
Actions (login required)
View Item |