PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

GAUTAMA, GAUTAMA (2013) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
COVER JURNAL ILMIAH.docx

Download (75kB)
[img] Text
JURNAL.docx

Download (107kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlakuan terhadap korban tindak pidana perkosaan dalam sistem peradilan pidana dan upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan. Dengan menggunakan metode penelitian pendekatan hukum disimpulkan bahwa: 1. Perlakuan terhadap korban tindak pidana perkosaan oleh aparat penegak hukum belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan hukum kepada korban perkosaan khususnya perempuan. Pada tahap pemeriksaan kepada korban, sering korban diperlakukan dengan tidak memperhatikan hak-hak asasi korban. Pada tahap penjatuhan putusan hukum, korban kembali dikecewakan karena putusan yang dijatuhkan pada pelaku cukup ringan atau jauh dari memperhatikan hak-hak asasi perempuan. Dalam proses pemeriksaan, pihak korban masih dituntut secara detil mendeskripsikan kasus yang dialaminya, menceritakan mengenai kronologis peristiwa yang melecehkannya atau mengupas ulang tragedi yang menimpanya. Hal ini selain disampaikan didepan pemeriksa (penyidik), masih dikupas oleh pers secara detil. Oleh karena itu aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada korban, seyogyanya dilandasi oleh rasa kemanusiaan, dan dalam menangani kasus perkosaan tidak hanya menggunakan landasan KUHP saja melainkan menggunakan Undang-undang di luar KUHP (tidak menggunakan sangkaan pasal tunggal). 2. Upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dapat mencakup: a. Pada waktu korban melapor perlu ditempatkan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang merupakan sebuah ruang khusus yang tertutup dan nyaman di kesatuan Polri. b. Upaya pendampingan sangat dibutuhkan selama proses persidangan mengingat korban dapat/harus dipertemukan dengan pelaku yang dapat membuat korban trauma sehingga akan mempengaruhi kesaksian yang akan diberikan dalam persidangan. c. Setelah pelaku dijatuhi hukuman oleh hakim, maka korban berhak mendapatkan perlindungan yang antara lain: mendapatkan nasihat hukum, dan/atau memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan akhir.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): korban, tindak pidana perkosaan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Saprudin Saprudin
Date Deposited: 25 Oct 2018 02:09
Last Modified: 25 Oct 2018 02:09
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/8901

Actions (login required)

View Item View Item