PERBUATAN TERCELA SEBAGAI SYARAT PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

SUKARTHA, I WAYAN GEDE BANGBANG (2018) PERBUATAN TERCELA SEBAGAI SYARAT PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
JURNAL (I Wayan Gede Bangbang Sukartha).docx

Download (164kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perbuatan tercela sebagai syarat pemberhentian dari jabatan dan untuk mengetahui kriteria perbuatan tercela sebagai syarat pemberhentian kepala daerah menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam peraturan perundang-undangan tidak temukan suatu batasan yang tegas dan jelas tentang definisi perbuatan tercela sebagai syarat pemberhentian dari jabatan. Hanya disebutkan bahwa perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan harkat dan martabat dari pemangku jabatan dan jabatan itu sendiri. Dari kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam dapat dirumuskan perbuatan tercela yang dapat dijadikan syarat pemberhentian kepala daerah yaitu berzina, hubungan sesama jenis (LGBT), mabuk, dan memiliki gaya hidup berfoya-foya.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Perbuatan Tercela, Pemberhentian Kepala Daerah.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Wiwin Kartikawati
Date Deposited: 19 Nov 2018 01:07
Last Modified: 19 Nov 2018 01:07
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/10478

Actions (login required)

View Item View Item