TINJAUAN YURIDIS PASAL 374 KUHP TENTANG PENGGELAPAN DENGAN PEMBERATAN

ARHAM, L. ZULKARNAIN (2018) TINJAUAN YURIDIS PASAL 374 KUHP TENTANG PENGGELAPAN DENGAN PEMBERATAN. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
JURNAL LALU ZULKARNAIN ARHAM (DIA 110 055).docx

Download (334kB)

Abstract

Tindak pidana penggelapan yang merupakan kejahatan yang sering sekali terjadi di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan yuridis tentang penggelapan dengan pemberatan dan bagaimanakah pertanggungan jawaban pidananya. Penelitian yang dilakukan ini merupakan penelitian hukum normatif. Ketentuan Yuridis Tentang Penggelapan Dengan Pemberatan diatur dalam Bab XXIV (Buku II) Pasal 374 KUHP menyatakan bahwa Penggelapan yang dilakukan oleh orang atas benda yang berada padanya karena hubungan kerja pribadinya atau karena pekerjaannya atau karena mendapat imbalan uang, dipidana dengan pidana penjara selama lamanya lima tahun. Pertanggungjawaban pidana mengandung makna bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana atau melawan hukum, patut mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan kesalahannya dan unsur-unsur yang memberatkan yang dimaksud adalah karena tindak pidana penggelapan telah dilakukan atas benda yang berada pada pelaku karena hubungan kerja pribadinya, karena pekerjaannya dan karena mendapat imbalan uang.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Tindak Pidana, Penggelapan, dan Pertanggungjawaban Pidana.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Saprudin Saprudin
Date Deposited: 01 Dec 2018 01:35
Last Modified: 01 Dec 2018 01:35
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/10922

Actions (login required)

View Item View Item