KEABSAHAN PEMBATALAN SERTIFIKAT GANDA OLEH BPN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI ATR/ KEPALA BPN NO. 11 TAHUN 2016

PUTRI, MEIDIANA CAHYA NUGRAHENI (2019) KEABSAHAN PEMBATALAN SERTIFIKAT GANDA OLEH BPN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI ATR/ KEPALA BPN NO. 11 TAHUN 2016. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

Tujuan dari penulisan Skripsi ini adalah untuk memberikan pengetahuan mengenai bagaimana wewenang BPN dalam pembatalan sertifikat yang tumpang tindih berdasarkan Peraturan Kepala BPN No. 11 Tahun 2016 serta bagaimana keabsahan pembatalan sertifikat yang tumpang tindih berdasarkan Peraturan Kepala BPN No. 11 Tahun 2016. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Yang dimana ketiga pendekatan ini berdasarkan pada ketentuan hukum positif yang berlaku serta yang berkaitan langsung dengan isu hukum yang diangkat. Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan ini adalah menurut Peraturan Kepala BPN No. 11 Tahun 2016, BPN memiliki kewenangan secara sah dalam menyelesaikan sengketa tanah dengan melakukan pembatalan sertifikat yang tumpang tindih seperti yang diatur dalam Pasal 24 ayat 7 Karena tumpang tindih adalah masuk dalam cacat adminitrasi yang harus diselesaikan oleh BPN hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat 3 mengenai apa saja yang menjadi kewenangan BPN.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Keabsahan Pembatalan, Sertifikat ganda , Wewenang
Subjects: J Political Science > J General legislative and executive papers
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Wiwin Kartikawati
Date Deposited: 05 Mar 2019 03:23
Last Modified: 05 Mar 2019 03:23
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12528

Actions (login required)

View Item View Item