CYBERCRIME (KEJAHATAN DUNIA MAYA) DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

SETIAWAN, DIAN ALAN (2010) CYBERCRIME (KEJAHATAN DUNIA MAYA) DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
Skripsi Gue.doc
Restricted to Repository staff only

Download (480kB)

Abstract

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan CyberCrime atau kejahatan melalui dunia maya dalam hal ini yaitu jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus CyberCrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit dan ATM, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Oleh karena itu Meskipun Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah dibuat di Indonesia. Penanganan masalah cybercrime masih kurang maksimalnya dikarenakan sulitnya melakukan pelacakan pelaku terutama bila pelaku melakukan tindakan cybercrime tersebut dari luar negeri. Untuk itu kita harus mewaspadai dan meminimalisasi terjadinya tindakan cybercrime tersebut. Dengan mempelajari dan mencari informasi tentang seluk beluk dunia cybercrime dan undang-undangnya.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah dibuat di Indonesia
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 13 Mar 2019 07:06
Last Modified: 13 Mar 2019 07:06
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12714

Actions (login required)

View Item View Item