JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH DALAM AREAL IZIN LOKASI (SUATU KAJIAN NORMATIF)

MUNAJAH, MUNAJAH (2010) JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH DALAM AREAL IZIN LOKASI (SUATU KAJIAN NORMATIF). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
HALAMAN DEPAN.docx
Restricted to Repository staff only

Download (166kB)
[img] Text
SKRIPSI BAB I - BAB V.docx
Restricted to Repository staff only

Download (96kB)

Abstract

Tanah adalah permukaan tubuh bumi yang dalam penggunaannya meliputi juga sebagian tubuh bumi yang ada di bawahnya dan sebagian yang ada di atasnya sekedar di perlukan. Tanah merupakan sumber daya alam yang terpenting sekarang ini bagi kehidupan manusia dan juga pembangunan, di saat populasi manusia terus meningkat, sementara luasnya tidak bertambah. Tidak hanya sebagai tempat membangun rumah tinggal, dari tanah kita dapatkan bahan makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya. Sehingga pemilikan dan penggunaan tanah sering berujung persengketaan akibat tidak dimilikinya dasar hukum yang kuat sebagai pegangan. Hukum tanah merupakan salah satu hukum yang banyak menyentuh hajat hidup orang banyak. Berbagai kasus pertanahan salah satu diantaranya adalah jual beli hak atas tanah. Jual beli hak atas tanah ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, yang di dalam pasal 19 UUPA menentukan bahwa jual beli tanah harus dibuktikan dengan suatu akte yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal demikian sebagai bukti bahwa telah terjadi jual beli sesuatu hak atas tanah, dan selanjutnya PPAT membuat akta jual beli hak atas tanah tersebut. Dari berbagai macam hak atas tanah, hak milik merupakan hak yang paling terkuat dan terpenuhi. Hak milik diatur dalam pasal 20 sampai dengan 27 UUPA. Di dalam penggunaan tanah sebaiknya disesuaikan dengan tata ruang yang berlaku supaya tidak merugikan masyarakat. Terkait dengan izin lokasi, bagi perusahaan atau perorangan yang hendak melakukan usaha penanaman modal di syaratkan untuk memperoleh izin lokasi terlebih dahulu, ini dimaksudkan dalam rangka untuk memberikan pengarahan lokasi penanaman modal agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Tanah Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, yang di dalam pasal 19 UUPA menentukan bahwa jual beli tanah harus dibuktikan dengan suatu akte yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 13 Mar 2019 07:04
Last Modified: 13 Mar 2019 07:04
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12738

Actions (login required)

View Item View Item