KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK

SAYUTI, MUHAMAD (2010) KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
Cover dan lembar pengesahan.doc
Restricted to Repository staff only

Download (279kB)
[img] Text
Pembahasan final.doc
Restricted to Repository staff only

Download (288kB)

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur negara, karena itu dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional, yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi diperlukan pegawai negeri sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat. Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. Oleh karena itu Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam upaya menjaga netralitas Pegawai Negeri dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan Pegawai Negeri, serta agar dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya, maka Pegawai Negeri dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik. Adapun tujuan penelitian dilakukan yaitu untuk mengetahui dasar filosifis dan yuridis Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota Partai Politik dan untuk mengetahui sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Partai Politik. Berdasarkan hasil penilitian penulis berkesimpulan bahwa Pegawai Negeri Sipil merupakan unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat dalam melaksanakan tugasnya harus mampu meletakkan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan serta dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat secara professional, jujur dan adil tanpa diskriminatif atau membedakan antara suku, ras, agama, golongan, maupun kelompok kepentingan tertentu, sehingga Pegawai Negeri Sipil benar-benar berada pada posisi netral dalam setiap menjalankan tugas dan tangugungjawabnya. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hormat apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan diberhentikan tidak dengan hormat apabila tidak mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Partai Politik.Sipil
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 14 Mar 2019 08:45
Last Modified: 14 Mar 2019 08:45
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12756

Actions (login required)

View Item View Item