KAJIAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) SEBAGAI INSTITUSI PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

WAHYUNI, NOVIANA SRI (2010) KAJIAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) SEBAGAI INSTITUSI PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
cover novhie.rtf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
lengkap.rtf
Restricted to Repository staff only

Download (548kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.rtf
Restricted to Repository staff only

Download (44kB)

Abstract

Kondisi masyarakat yang semakin berkembang menghendaki negara memiliki struktur organisasi yang lebih responsif terhadap tuntutan mereka. Sebagai jawaban atas tuntutan perkembangan tersebut, berdirilah lembaga negara baru yang biasa dikenal dengan istilah state auxiliary organs atau state auxiliary institutions yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai lembaga negara bantu yang bersifat penunjang. Salah satu lembaga baru yang dibentuk pada era reformasi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, keberadaan dan kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia masih dipertanyakan oleh berbagai pihak. Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui kedudukan KPK ada di mana dalam sistem ketatanegaraan Indonesia karena tidak tercantum dalam UUD 1945 dalam setiap perubahannya. Selain itu juga, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang pengaturan lembaga baru ini serta kewenangan apa saja yang melekat padanya. Untuk menjawab permasalahan yang timbul tersebut, penyusun melakukan penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif, sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka kesimpulan yang dapat penyusun tarik adalah, bahwa pengaturan mengenai KPK secara umum berawal dari Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang kemudian melahirkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sedangkan secara khusus, pengaturan tentang pembentukan KPK diamanatkan dalam Pasal 43 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian melahirkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedudukan KPK sebagai institusi penegak hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga negara bantu yang kewenangannya ditentukan dalam Pasal 7, 8, 11, 12, 13, dan 14 UU KPK. Walaupun bersifat independen, KPK tetap bergantung pada cabang kekuasaan lain yang berkaitan dengan keorganisasian, yaitu KPK mempunyai hubungan dengan Presiden dan DPR. Kedudukan KPK juga terkait dengan kekusaan kehakiman yaitu Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Dalam melaksanakan tugasnya yaitu memberantas korupsi, KPK berwenang melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara lainnya seperti BPK, BPKP, dan Kejaksaan.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): KPK ada di mana dalam sistem ketatanegaraan Indonesia karena tidak tercantum dalam UUD 1945 dalam setiap perubahannya
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 14 Mar 2019 08:45
Last Modified: 14 Mar 2019 08:45
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12757

Actions (login required)

View Item View Item