KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PERKAWINAN ANTAR AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM (STUDI DI KOTA MATARAM)

SUHAENI, SUHAENI (2010) KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PERKAWINAN ANTAR AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM (STUDI DI KOTA MATARAM). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
daftar isi.doc
Restricted to Repository staff only

Download (215kB)
[img] Text
Skripsikoe.doc
Restricted to Repository staff only

Download (357kB)

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 membawa perubahan yang signifikan dalam hukum perkawinan di Indonesia di mana sebelum undang-undang ini disahkan di Indonesia pernah berlaku peraturan-peraturan yang mengatur tentang perkawinan antara lain : Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijk Ordonantie Christen Indonesia S. 1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de Gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158) dan termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wtboek). Setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disahkan maka peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan tidak berlaku. Namun, jika kita teliti pasal demi pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan (melarang atau membolehkan) secara jelas dan tegas mengenai perkawinan campuran antar agama. Hal ini tentu menimbulkan persoalan bagi pasangan beda agama yang hendak melangsungkan perkawinan mengingat masyarakat Indonesia yang majemuk dan heterogen, bagaimana cara dan hukum apa yang harus diberlakukan bagi mereka sementara Undang-Undang Perkawinan Indonesia tidak mengatur tentang perkawinan beda agama. Karena kebingungan apakah perkawinan antar agama dibolehkan atau tidak. berdasarkan observasi penulis, untuk mensiasati hal itu terjadilah penyelundupan-penyelundupan hukum antara lain penundukan sementara pada agama salah satu pihak agar pernikahan mereka dapat disahkan dan dicatatkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tetapi setelah pernikahan tercatat pasangan beda agama kembali pada agama masing-masing. Berdasarkan hasil penelitian penulis, setelah melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan masalah perkawinan antar agama, penulis berkesimpulan perkawinan semacam itu ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan hukum Islam adalah sah. Namun, akibat yang ditimbulkan setelah pasangan beda agama kembali pada agama masing-masing ternyata berdasarkan kajian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 berbeda dengan Hukum Islam.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Undang-Undang Hukum Perdata,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 14 Mar 2019 08:41
Last Modified: 14 Mar 2019 08:41
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12789

Actions (login required)

View Item View Item