PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2000

ARIWIJAYA, LAWFIAN ALEXS (2010) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2000. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
sampul.doc
Restricted to Repository staff only

Download (70kB)
[img] Text
SKRIPSI LAWFIAN.doc
Restricted to Repository staff only

Download (275kB)

Abstract

Perlindungan Hukum terhadap Desain Industri berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 yaitu Desain Industri yang baru, maksudnya Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama atau berbeda dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Sebaliknya Desain Industri yang tidak mendapat perlindungan karena Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu sepuluh (10) Tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Perlindungan terhadap Desain Industri tujuannya untuk merangsang aktifitas, kreatifitas dari pendesain untuk menciptakan desain baru. Akan tetapi dalam kenyataannya yang terdapat dalam praktek bahwa masih banyak pendesain Indonesia yang belum mengerti akan pentingnya melindungi karya mereka dari pemalsuan yang jelas-jelas merugikan hak ekonomi mereka. Selain itu juga perlu disadari bahwa kelahiran UU No. 31 Tahun 2000 tidaklah semata-mata untuk mengimplementasikan TRIPs-WTO, tetapi lebih jauh ditujukan untuk tercapainya ketertiban dan keadilan di bidang Desain Industri dan HKI pada umumnya. Dengan demikian, kepentingan internasional dan kepentingan nasional harus senantiasa berjalan seiring, bahkan dalam banyak hal, prioritas harus mengutamakan kepentingan nasional terlebih dulu. 2. Prosedur untuk mendapatkan Hak Desain Industri dalam sistem hukum Indonesia yaitu: pendesain mengajukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan Hak Desain Industri, permohonan itu diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal HKI dengan memperhatikan syarat formal/administratif atau syarat materiil. Setelah mengajukan permohonan, Direktorat Jenderal HKI melakukan pemeriksaan pemeriksaan disini dibagi 2 (dua) yaitu pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif. Permohonan yang telah memenuhi persyaratan di umumkan oleh Direktorat Jenderal HKI dengan cara menempatkannya pada sarana yang khusus agar dapat dilihat oleh masyarakat. Apabila pemohon yang permohonannya ditolak dapat mengajukan keberatan secara tertulis beserta alasannya kepada Dirjen HKI. Sebaliknya jika tidak ada keberatan dari pihak pemohon maka sertifikat Desain Industri mulai berlaku terhitung sejak tanggal penerimaan.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Perlindungan Hukum,ndang-Undang No. 31 Tahun 2000
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 15 Mar 2019 07:45
Last Modified: 15 Mar 2019 07:45
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12848

Actions (login required)

View Item View Item