KAJIAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) TERHADAP LEMBAGA PEMERIKSA LAIN DALAM MENGAUDIT BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.15 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

ARDIANSYAH, HERI (2011) KAJIAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) TERHADAP LEMBAGA PEMERIKSA LAIN DALAM MENGAUDIT BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.15 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
COVER.rtf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)
[img] Text
SKRIPSI B ACC.docx
Restricted to Repository staff only

Download (101kB)

Abstract

Pengelolaan keuangan negara menempati posisi penting dalam kehidupan bernegara, karena sangat terkait dengan kemampuan negara mewujudkan tujuan bernegara. Bila keuangan negara dikelola dengan penyalahgunaan dan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka pengalaman bangsa Indonesia telah cukup memberikan pelajaran yang pahit bahwa hal demikian akan menyebabkan keterpurukan dan menjauhkan bangsa Indonesia dari cita-cita luhurnya maka dibentuklah suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) . Mengingat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sangat signifikan dalam tata kelola keuangan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksa Pengelolaan Tanggung Jawab keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran serta fungsi penting yaitu untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dan kinerja pemerintah (pasal 4). Banyak faktor pendukung penguatan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa yang akan datang, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan landasan- landasan yuridis produk terbaru era reformasi yang semakin memperluas kewenangan dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Secara umum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas untuk memeriksa seluruh unsur keuangan negara baik pusat maupun daerah, yang mencakup: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank Indonesia (BI) dan lain sebagainya. Dalam hal kedudukanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkedudukan lebih tinggi dibandingkan lembaga pemeriksa lain dalam mengaudit keuangan negara terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E,(BUMN)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 20 Mar 2019 09:00
Last Modified: 20 Mar 2019 09:00
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12945

Actions (login required)

View Item View Item