KEDUDUKAN DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

SEKARTADI, LALU KUKUH (2011) KEDUDUKAN DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
COVER.doc
Restricted to Repository staff only

Download (126kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.docx
Restricted to Repository staff only

Download (15kB)
[img] Text
RINGKASAN.docx
Restricted to Repository staff only

Download (13kB)
[img] Text
SKRIPSI INI TELAH DISEMINARKAN DAN DIUJI.doc
Restricted to Repository staff only

Download (45kB)
[img] Text
STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN.docx
Restricted to Repository staff only

Download (14kB)
[img] Text
BAB I.doc
Restricted to Repository staff only

Download (65kB)
[img] Text
BAB II.doc
Restricted to Repository staff only

Download (96kB)
[img] Text
BAB III.doc
Restricted to Repository staff only

Download (35kB)
[img] Text
BAB IV Pembahasan.docx
Restricted to Repository staff only

Download (74kB)

Abstract

Lembaga penasehat dan pertimbangan merupakan lembaga yang memberikan nasehat, pertimbangan, saran, opsi dan usul-usul kepada Presiden. Dahulu lembaga penasehat dan pertimbangan yang ada di dalam konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 adalah Dewan Pertimbangan Agung. Lembaga DPA sudah ada sejak berdirinya atau adanya UUD negara tahun 1945. Sesuai dengan perkembangan dan jalannya pembangunan bangsa Indonesia, lembaga DPA telah banyak mengalami perubahan.. Dari mulai bernama DPA, kemudian , DPAS, Dewan Nasional dan kembali lagi ke DPA dan sekarang bernama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mempunyai peran yang sama. Namun dari fungsi serta kedudukan dan jumlah anggotanya mengalami perubahan. DPA pada waktu sebelum perubahan UUD 1945 sebagai lembaga Tinggi Negara. Namun setelah perubahan ke empat tahun 2002 UUD 1945, ”dewan pertimbangan” ini masuk dalam kekuasaan eksekutif (pemerintah). Pada pasal 16 UUD 1945 di amanatkan kepada Presiden untuk membentuk Dewan Pertimbangan dan diatur dalam undang-undang. Yaitu UU No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang lebih di kenal dengan singkatan Wantimpres. Terjadinya perubahan kedudukan dalam struktur ketatanegaraan karena di anggap oleh DPR dan para akademisi dalam sidang perubahan UUD tidak efektif jika masih berada pada posisi sebagai lembaga Tinggi Negara. Juga karena adanya dibentuk badan penasehat ekstra konstitusionil oleh Presiden sehingga menimbulkan kesan DPA tidak terlalu di butuhkan. Maka dari itu dalam perubahan UUD di buat supaya efektifnya tugas dan fungsi sebagai badan penasehat maka ia diletakkan pada kekuasaan Presiden. Hampir di semua negara, Dalam bentuk apapun sistemnnya mempunyai lembaga tersebut. Hanya saja berbeda pada peran dan kedudukannya denga Wantimpres. Wantimpres dalam memberikan pertimbangan, saran, opsi, maupun usulannya langsung berhubungan denga Wantimpres. Karena dalam memberikan pertimbangan tersebut harus bersifat rahasia dan tidak boleh di publikasikan. Wantimpres pun hanya bertanggung jawab kepada Presiden

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Lembaga,UUD negara tahun 1945
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 20 Mar 2019 09:00
Last Modified: 20 Mar 2019 09:00
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12950

Actions (login required)

View Item View Item