TINDAK PIDANA EKSPLOITASI TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

WIJAYA, LALU. RANGGA SATRIA (2011) TINDAK PIDANA EKSPLOITASI TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
cover 2003.doc
Restricted to Repository staff only

Download (169kB)
[img] Text
cover angga.doc
Restricted to Repository staff only

Download (172kB)
[img] Text
cover pop.doc
Restricted to Repository staff only

Download (163kB)
[img] Text
proposal 2003.doc
Restricted to Repository staff only

Download (249kB)
[img] Text
proposal angga 1.doc
Restricted to Repository staff only

Download (248kB)
[img] Text
daftar pustaka opke.doc
Restricted to Repository staff only

Download (38kB)

Abstract

Yang melatar belakangi penyusun untuk meneliti permasalahan ini adalah karena masih banyaknya kasus-kasus tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang tidak terselesaikan secara hukum,dan masih banyaknya bentuk-bentuk tindak pidana eksploitasi yang dilakukan terhadap anak. Anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan sesuai yang diamanatkan oleh UU dalam realita sehari-hari justru malah rentan diperlakukan salah dan seringkali dilanggar hak-haknya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dirumuskan permasalan yaitu apa saja bentuk-bentuk tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,dan bagaimana peran Pemerintah untuk menanggulangi tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jika kita melihat pengertian eksploitasi dalam Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang kita dapat mengetahui unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian eksploitasi menurut pasal tersebut adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban, meliputi pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, memindahkan atau mentransplantasi organ atau jaringan tubuh, Secara melawan hukum, Memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain,untuk mendapatkan keuntungan baik meteriil maupun immateril.Bentuk-bentuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur pengangkatan anak dan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan tujuan untuk di eksploitasi yang menyebabkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi atau mengakibatkan matinya korban, Pelibatan anak-anak untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga ( PRT ) di kota-kota besar, Pelibatan anak-anak hasil perdagangan sebagai pengemis di kota-kota besar, Eksploitasi seksual dan phedopilia, Mempekerjakan anak di jermal ( penambangan-penambangan lepas pantai ) dan sektor-sektor yang berbahaya dan eksploitatif, Pelibatan anak-anak dalam perdagangan obat-obatan terlarang. Peran serta pemerintah menanggulangi tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur berdasarkan UU. No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Perdagangan Orang Pemerintah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi, gugus tugas yang dibentuk merupakan lembaga koordinatif yang yang bertugas :mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama, memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi social, memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum ,melaksanakan pelaporan dan evaluasi, gugus tugas pusat dipimpin oleh seorang menteri atau pejabat setingkat menteri yang ditunjuk berdasarkan peraturan presiden.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): pidana,eksploitasi,reproduksi
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 21 Mar 2019 04:54
Last Modified: 21 Mar 2019 04:54
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12976

Actions (login required)

View Item View Item