PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERUSAKAN TERUMBU KARANG DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSITEM. ( STUDI DI GILI AIR )

KHOLISH, MUHAMMAD NUR (2013) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERUSAKAN TERUMBU KARANG DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSITEM. ( STUDI DI GILI AIR ). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
COVER,HALAMAN PEGESAHAN DAN RINGKSAN.docx
Restricted to Repository staff only

Download (111kB)
[img] Text
BAB I, BAB II & BAB III.docx
Restricted to Repository staff only

Download (50kB)
[img] Text
BAB IV & BAB V.docx
Restricted to Repository staff only

Download (112kB)
[img] Text
DAFTAR PUSATAKA.docx
Restricted to Repository staff only

Download (34kB)

Abstract

Kerusakan terumbu karang terus meningkat akibat perbuatan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung, hal tersebut terjadi akibat tingkat kemiskinan dan pengetahuan (pendidikan) masyarakat sekitar pesisir masih kurang memahami akan pentingnya ekosistem terumbu karang bagi kelanjutan kawasan pesisir dan lautan. Kerusakan tersebut tentunya berpengaruh pada ekosistem terumbu karang secara keseluruhan. Ekosistem terumbu karang merupakan daerah pemijahan, pengasuhan, pembesaran, dan mencari makan bagi berbagai biota. Karena itu, kerusakan ekosistem tersebut berpengaruh terhadap produksi perikanan, baik ikan maupun non ikan. Dengan sendirinya kerusakan ini dampak secara ekologi dan ekonomi. Seperti yang di atur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 1 angka 2 menegaskan, bahwa konservasi sumberdaya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemamfaatnya dilakukan secra bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Pasal 2 menegaskan bahwa konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya ber asaskan pelestarian kempuan dan pemamfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang. keberadaan kelembagaan baik yang sifatnya pemerintah, swasta dan swadaya masyarakat sangat penting dalam pengelolaan kawasan terumbu karang, dengan tingkat keterlibatan dan peran yang bervariasi sesuai dengan tanggungjawab, komitmen, dan sumberdaya yang dimiliki, seperti yang telah di atur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990. Pemerintah telah melaksanakan berbagai program seperti penyuluhan, pengawasan dan penyadaran yang sifatnya melestarikan dan pemulihan yang berkelanjutan terhadap kerusakan yang terjadi dengan melibatkan peran serta masyarakat dengan melibatkan stakeholder untuk bersama sama menangulangi kerusakan dan pelestarian terumbu karang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kerusakan terumbu karang dan solusi atau saran dari para Stakeholder iyu sendiri dan juga Untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi kerusakan terumbu karang. Adapun metode yang di gunakan adalah metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris. Pendekatan yang bersifat yuridis yang mempergunakan sumber data, sekunder adalah untuk menganalisa dalil-dalil dan teori-teori umum serta aturan atau norma-norma yang berlaku tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Sedangkan pendekatan empiris mempergunakan sumber data primer, yaitu data yang langsung diperoleh dari masyarakat dan instansi terkait yang menjadi objek penelitian untuk mengetahui gambaran tentang konservasi sumber daya alam hayati dan koservasi terumbu karang yang ada di Gili Matra (Gili Air). Gili matra adalah gabungan dari tiga gili yakni gili meno, gili air, dan gili trawangan yang terletak di Perairan Selat Lombok. Secara administrasi pemerintahan terletak di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Propinsi Nusa Tenggara Barat. Luas kawasan TWP Gili Air, Gili Meno, dan Gili Trawangan 2.954 hektar, yang meliputi luas daratan Gili Air 169,73 Ha dengan keliling pulau 5,08 Km, Gili Meno 174,47 ha dengan keliling pulau 5,08 Km, dan Gili Trawangan 336,24 Ha dengan keliling pulau 6,96 Km, dan selebihnya merupakan perairan laut. Penyebab terjadinya kerusakan terumbu karang di gili matra (gili air) karna akibat pengambilan karang untuk pembuatan bahan bangunan. Pengambilan karang untuk hiasan. Penangkapan ikan. Penangkapan/pengambilan biota non ikan pada ekosistem terumbu karang. Kegiatan pariwisata. Pembangunan di pesisir. Pembangunan di darat. Pencemaran. Sedimentasi. Perubahan iklim. Bencana alam. Lemahnya pengaturan dan penegakan hukum. Dengan rusaknya terumbu karang maka pemerintah bersama masyarakat bertanggungjawab untuk melakukan upaya-upaya penaggulangan dan pelestarian seperti membentuk kelembagaan dalam tata pamong pengelolaan kawasan terumbu karang di gili Matra. Menerapkan kebijakan pengelolaan kawasan terumbu karang gili Matra. Penanggulangan kerusakan terumbu karang oleh pemerintah dan masyarakat. Untuk mecegah terjadinya kerusakan terumbu karang yang berkelanjutan, maka pemerintah harus lebih disiplin lagi dalam mengawasi dan menertibkan hal-hal yang dapat merusak terumbu karang dan memberikan arahan atau penyuluhan tentang akibat dan manfat dari terumbu karang.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): meningkat, perbuatan, (pendidikan), produksi, ekonomi.
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 21 Mar 2019 06:53
Last Modified: 21 Mar 2019 06:53
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/13011

Actions (login required)

View Item View Item