TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGANCAMAN DENGAN SHORT MESSAGE SERVICE (SMS)

NAWAWI, HALID (2013) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGANCAMAN DENGAN SHORT MESSAGE SERVICE (SMS). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI HALID NAWAWI ( D1A 008 232 ).docx
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Teknologi (hp) merupakan sesuatu yang bersifat netral, dalam hal ini diartikan bahwa teknologi itu bebas, teknologi tidak dapat dilekati sifat baik dan jahat akan tetapi pada perkembangannya menggoda pihak-pihak yang berniat jahat atau untuk menyalahgunakannya, dengan demikian teknologi biasa dikatakan juga merupakan faktor kriminogen yaitu faktor yang menyebabkan timbulnya keinginan orang untuk berbuat jahat atau memudahkan orang untuk melakukan kejahatan, antara lain kejahatan yang dilakukan dengan Short Message Service(SMS). Kasus-kasus pengancaman melalui SMS sangat mengkhawatirkan pihak yang terkena ancaman, karena pihak yang terancam tidak dapat mengetahui siapa orang yang melakukan pengancaman tersebut sehingga tidak dapat melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib. Sehubungan dengan uraian diatas maka dapat dirumuskan pokok permasalahan yaitu; 1) Bagaimanakah pengaturan tindak pidana pengancaman dengan Short Message Service(SMS) menurut hukum pidana Indonesia, 2) Bagaimanakah sistem pemidanaan yang digunakan terhadaptindak pidana pengancaman dengan Short Message Service (SMS). Tujuan penelitian yang dilakukan oleh penyusun adalah untuk mengetahui pengaturantindak pidana pengancaman dengan SMS di Indonesia dan bagaimana sistem pemidanaan yang digunakan terhadaptindak pidana pengancaman dengan SMS. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukumnya adalah kepustakaan, bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukumnya adalah dengan studi dokumen yaitu dengan cara mengumpulkan literatur-literatur, bahan bacaan kemudian membacanya, mengutip isinya yang ada hubungannya dengan permasalahan dalam penelitian. Metode analisis bahan hukum penelitian ini adalah metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian penyusun memperoleh jawaban dari permasalahan yang ada. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana pengancaman dengan SMS di Indonesia diatur dalam Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), selain itu diatur pula di dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sistem Pemidanaan yang digunakan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (3) UU ITE adalah Jenis pidana, yaitu pidana penjara dan pidana denda, berat ringan pidananya adalah pidana paling lama 6 (enam) tahun dengan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) jika memenuhi unsur Pasal 27 ayat (4) UU ITE, dan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun dengan denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) jika memenuhi unsur Pasal 29 UU ITE, sedangkan paling pendek pidananya adalah 1 (satu) hari. Sistem ancaman pidana yang digunakan dalam tindak pidana pengancaman dengan SMS ini adalah pola maksimum khusus dan pola alternatif kumulatif.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): UU ITE, alternatif kumulatif.
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 22 Mar 2019 02:06
Last Modified: 22 Mar 2019 02:06
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/13020

Actions (login required)

View Item View Item