MEKANISME PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA BAGI ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ( MONEY LAUNDERING)

MUJAHIDDIN, FITRAH AL (2015) MEKANISME PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA BAGI ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ( MONEY LAUNDERING). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI FITRAH AL MUJAHIDDIN (D1A 011 110).docx
Restricted to Repository staff only

Download (749kB)

Abstract

Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan salah satu permasalahan bangsa Indonesia yang belum terselesaikan dewasa ini. Modus operandi pelaku tindak pidana pencucian uang terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi. Dalam penelitian ini yang menjadi substansi utama penelitian adalah mengenai proses pemeriksaan peradilan In Absentia bagi orang yang telah meninggal dunia dan proses perampasan harta hasil kejahatan dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemeriksaan peradilan In Absentia bagi orang yang telah meninggal dunia dan untuk mengetahui dan memahami proses perampasan harta hasil kejahatan dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis tentang proses pemeriksaan peradilan In Absentia bagi orang yang telah meninggal dunia dan proses perampasan harta hasil kejahatan dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan hukum (studi kepustakaan) atau data sekunder. Proses pemeriksaan peradilan In Absentia dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Berkenaan dengan jenis dan kekuatan alat bukti, Undang-Undang tindak pidana pencucian uang mengatur lebih luas dari pada rumusan yang terdapat di dalam KUHAP. Terhadap Perampasan Aset atau harta hasil kejahatan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang mengatur mengenai pembalikan beban pembuktian yang bertujuan untuk melakukan perampasan aset atau harta hasil kejahatan, hal itu di atur di dalam pasal 78 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mewajibkan terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang ia miliki bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang berfokus pada asal-usul harta kekayaan sehingga mempermudah perampasan aset.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Peradilan In Absentia, Pencucian Uang.
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 26 Mar 2019 05:35
Last Modified: 26 Mar 2019 05:35
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/13128

Actions (login required)

View Item View Item