KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL SETELAH TERBENTUKNYA OTORITAS JASA KEUANGAN

AL FARISY, SALMAN (2016) KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL SETELAH TERBENTUKNYA OTORITAS JASA KEUANGAN. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
Skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (901kB)

Abstract

Pengaturan dan pengawasan terhadap semua lembaga jasa keuangan di Indonesia sekarang ini dilakukan oleh lembaga baru yang bersifat independen yang dinamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Terkait kedudukan dan kewenangan melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan Pasar Modal yang sebelumnya dijalankan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), saat ini beralih kepada OJK. Oleh sebab itu segala sesuatu yang terjadi di Pasar Modal menjadi tanggung jawab OJK yang salah satunya adalah memberikan perlindungan terhadap para investor di Pasar Modal. Peralihan tersebut tidak diikuti oleh perubahan atau pencabutan peraturan-peraturan terkait pasar modal seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang di dalamnya masih mengatur kedudukan dan kewenangan Bapepam. Oleh sebab itu peralihan kedudukan dan kewenangan Bapepam menjadi suatu kajian menarik untuk diteliti lebih dalam

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Kedudukan, Kewenangan, Tanggung Jawab, Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: M Jafar Jafar
Date Deposited: 03 May 2018 06:24
Last Modified: 03 May 2018 06:24
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/3484

Actions (login required)

View Item View Item