KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG TELAH DISAHKAN NOTARIS DALAM PERKARA PERDATA

Yuliani, Tin (2016) KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG TELAH DISAHKAN NOTARIS DALAM PERKARA PERDATA. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI.doc
Restricted to Repository staff only

Download (269kB)

Abstract

Akta merupakan alat bukti tertulis mengenai suatu tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan seseorang. Akta terbagi atas dua jenis, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya,” beda dengan akta di bawah tangan, adalah akta yang dibuat dan ditanda tangani oleh parah pihak. Pada prakteknya, akta di bawah tangan kadang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tertentu, yang kadang tidak sama dengan waktu pembuatan. Misalnya akta di bawah tangan yang dibuat saat ini diberi tanggal pada bulan dan tahun lalu, karena tidak adanya kewajiban untuk melaporkan akta di bawah tangan, siapa yang menjamin bahwa akta di bawah tangan tersebut adalah benar dibuat sesuai dengan waktunya. Dalam kenyataan sehari-hari akan akta di bawah tangan ini sering menjadi pilihan untuk melegalisasi setiap perbuatan hukum khususnya dalam perjanjian. Perjanjian yang dibuat di bawah tangan adalah perjanjian yang dibuat sendiri oleh para pihak yang berjanji, tanpa suatu standar baku tertentu dan hanya disesuaikan dengan kebutuhan para pihak tersebut. Dengan demikian maka kekuatan pembuktiannya hanya antara para pihak tersebut apabila para pihak tersebut tidak menyangkal dan mengakui adanya perjanjian tersebut (mengakui tanda tangannya di dalam perjanjian yang dibuat). Artinya salah satu pihak dapat menyangkal akan kebenaran tanda tangannya yang ada dalam perjanjian tersebut. Lain halnya dengan akta otentik, akta otentik atau biasa disebut juga akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, artinya dapat dijadikan bukti di pengadilan. Akta di bawah menjadi pilihan karena faktor ekonomis, biaya untuk membuat akta pada pejabat yang berwenang lebih tinggi dibandingkan dengan membuat akta di bawah tangan. Namun apakah kekuatan pembuktian akta di bawah tangan sama dengan akta otentik? Sementara akta di bawah tangan hanya ditanda tangani oleh para pihak dan tidak dilakukan dihadapan Notaris. Jelas bahwa akta di bawah tangan kepastian dan kekuatan hukum pembuktiannya sangatlah lemah. Apabila dikemudian hari muncul sengketa atau permasalahan dalam perbuatan hukum tersebut, dan apabila salah satu pihak menyangkal tidak pernah membuat atau menandatangani akta tesebut, maka akta tersebut dapat dikatakan akta yang tidak memiliki kekuatan hukum atau akta ilegal. Namun bagaimana kalau akta di bawah tangan tersebut dilegalisasi oleh notaris? Untuk menjawab hal inilah sebagi tujuan penulis untuk menulis skripsi terkait dengan akta di bawah tangan yang disahkan notaris sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh Undang-undang dalam membuat dan mengesahkan sebuah Akta.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Akta di Bawah Tangan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: M Jafar Jafar
Date Deposited: 03 May 2018 06:24
Last Modified: 03 May 2018 06:24
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/3490

Actions (login required)

View Item View Item