RAHMAN, DEDI (2016) PENERAPAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA. S1 thesis, Universitas Mataram.
Text
JURNAL ILMIAH.pdf Restricted to Repository staff only Download (473kB) |
Abstract
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan pidana penjara seumur hidup terhadap tindak pidana Narkotika dan bagaimana pidana penjara seumur hidup dalam tindak pidana Narkotika dilihat dari aspek- aspek tujuan pemidanaan menurut Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan menggunakan metode penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Penerapan hukuman penjara seumur hidup dalam tindak pidana Narkotika harus memenuhi unsur-unsur, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I maupun golongan II melebihi 1 (satu) kilo gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dalam bentuk tanaman dan melebihi 5 ( lima) gram dalam bentuk sintetis. Sedangkan mengenai tujuan pemidanaan, dalam undang-undang No. 35 Tahun 2009 dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa dikeluarkannya suatu aturan/hukuman untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa indonesia dari penyalahgunaan Narkotika,Telah tercantum hukuman/sanksi yang tegas dan sesuai dengan kadar perbuatan. Perbuatan- perbuatan tersebut merugikan masyarakat dan Negara. jadi penerapan hukuman penjara seumur hidup terhadap tindak pidana Narkotika sudah sesuai dengan aturan atau kaidah hukum yang tertulis dalam sistem hukum di Indonesia.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Keywords (Kata Kunci): | Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Tindak Pidana Narkotika APPLICATION OF CRIMINAL PRISON FOR LIFE CRIME AGAINST NARCOTICS CRIMINAL LAW SYSTEM BASED ON INDONESIA |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | M Jafar Jafar |
Date Deposited: | 12 May 2018 03:58 |
Last Modified: | 12 May 2018 03:58 |
URI: | http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/3698 |
Actions (login required)
View Item |