TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK TERHADAP PENYESATAN INFORMASI DALAM PERDAGANGAN DI PASAR MODAL

DAMAYANTI, DAMAYANTI (2016) TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK TERHADAP PENYESATAN INFORMASI DALAM PERDAGANGAN DI PASAR MODAL. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
JURNAL EVI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (177kB)

Abstract

Proses pemeriksaan laporan keuangan sering terjadi ketidak beresan yan dilakukan Akuntan Publik. Pada kenyataannya memang selalu ada penyimpanga penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan publik. Hal itu membuat upay untuk menerapkan kode etik dengan tepat menjadi semakin sulit. Maka hal terseb harus perlu dipertanggung jawabkan oleh seorang Akuntan Publik. Tanggung jawa tersebut dalam Hukum Pasar Modal dapat berupa tanggung jawab administras tanggung jawab pidana, dan tanggung jawab perdata. Pengenaan sanksi huku terhadap akuntan publik dalam mengatasi penyesatan informasi adalah dala Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, yaitu Pasal 53 tentan Sanksi Administratif dan Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 mengenai Sanksi Pidan serta dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Pasal 10 berupa ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banya Rp.15.000.000.000 (lima miliar rupiah) terhadap pelanggaran atas perbuatan itu.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Akuntan Publik, Tanggung Jawab, Penyesatan, Pasar Modal
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: M Jafar Jafar
Date Deposited: 19 May 2018 02:47
Last Modified: 19 May 2018 02:47
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/3942

Actions (login required)

View Item View Item