MEKAN PER PUTU NISME DA RWAKILAN USAN MAH AN PROSE N RAKYA HKAMAH EDUR PEM AT DALAM H KONSTIT MERIKSAA M PROSES TUSI NOM AN ANGGO HUKUM S MOR 76/PU OTA DEW SETELAH UU-XII/201 “MEKANISME DAN PROSEDUR PEMERIKSAAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PROSES HUKUM SETELAH PUTUSAN MK Nomor 76/PUU-XII/2014”dapat terselesaikan.

Anggiati, esia Risky Kurnia (2016) MEKAN PER PUTU NISME DA RWAKILAN USAN MAH AN PROSE N RAKYA HKAMAH EDUR PEM AT DALAM H KONSTIT MERIKSAA M PROSES TUSI NOM AN ANGGO HUKUM S MOR 76/PU OTA DEW SETELAH UU-XII/201 “MEKANISME DAN PROSEDUR PEMERIKSAAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PROSES HUKUM SETELAH PUTUSAN MK Nomor 76/PUU-XII/2014”dapat terselesaikan. S1 thesis, Universitas Mataram.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan mekanisme dan prosedur pemeriksaan anggota DPR dalam proses hukum sebelum dan setelah dikeluarkannya Putusan MK No. 76/PUU-XII/2014dan arah pengaturan mekanisme dan prosedur pemeriksaan anggota dewan DPR setelah dikeluarkannya Putusan MK guna memberikan sumbangan pemikiran terhadap perkembangan hukum di Indonesia pada umumnya dan Hukum Tata Negara pada khususnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mekanisme dan prosedur pemeriksaan anggota DPR dalam proses hukum dilakukan melalui Undang- Undang No. 4 Tahun 1999 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).Subtansi pengaturannya beragam sehingga mengalami dinamika, dalam UU No. 4 Tahun 1999 , UU No. 22 Tahun 2003, dan UU No. 27 Tahun 2009 izin pemeriksaan anggota DPR melalui Presiden tetapi dalam UU No. 17 Tahun 2014 mekanisme diubah dengan izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), lalu Putusan MK No.76/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa menghapuskan MKD namun menambahkan norma baru dengan izin Presiden yang bertentangan dengan asas equality before the law. Arah pengaturan mekanisme dan prosedur pemeriksaan anggota DPR agar tetap sesuai dengan asas equality before the law, maka perlu perubahan UU No. 17 Tahun 2014 yang menggantikan peraturan itu dengan tidak mencantumkan izin persetujuan Presiden dan Putusan MK hendaknya sinkron dengan putusan yang diambil sebelumnya.Peneliti menyarankan dilakukan perubahan Undang-undang No 17 Tahun 2014 dengan tidak mencantumkan izin persetujuan presiden, hal ini guna menjamin adanya kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan aturan lain, Hakim Mahkamah Konstitusi juga harus konsisten dengan pertimbangan- pertimbangan dan putusan yang di ambil Mahkamah konstitusi sebelumnya.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): pemeriksaan, izin, anggota DPR
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: M Jafar Jafar
Date Deposited: 23 May 2018 04:38
Last Modified: 23 May 2018 04:38
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/4198

Actions (login required)

View Item View Item