AHMAD FAHMI, AHMAD FAHMI (2013) ANALISIS KASUS TERHADAP KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA TENTANG GADAI TANAH PERTANIAN MENURUT PASAL 7 UNDANG- UNDANG NOMOR 56 PERPU TAHUN 1960. S1 thesis, Universitas Mataram.
Text
ISI.pdf Restricted to Repository staff only Download (192kB) |
Abstract
Mengenai tanah pertanian penguasan hak gadai atas tanah pertanian itu berlangsung paling lama 7 tahun, hal mana ditetapkan dalam ketentuan pasal 7 Undang- Undang No. 56 Prp Tahun 1960 menetukan bahwa: Barangsiapa menguasai tanah pertanian dengan hak gadai dengan yang mulai berlaku peraturan ini (29 Desember 1960) sudah berlangsung 7 tahun atau lebih wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Praya dalam perkara Nomor 37/PDT.G/2010/PN.PRA sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yang dimana dalam pasal 7 ayat 1 menentukan bahwa barang siapa menguasai tanah pertanian dengan hak gadai yang sudah berlangsung 7 tahun atau lebih diwajibkan untuk mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan setelah tanaman selesai dipanen. Pertimbangan hukum yang dipakai oleh majelis hakim terhadap Perkara Nomor 37/2010/PDT.G/PN.PRA adalah sudah seseuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 56 Prp Tahun 1960
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Keywords (Kata Kunci): | tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | M Jafar Jafar |
Date Deposited: | 30 Jun 2018 02:21 |
Last Modified: | 30 Jun 2018 02:21 |
URI: | http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/4914 |
Actions (login required)
View Item |