M. NATSIR, M. NATSIR (2013) KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) ANTARA SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN PT. SUMBER AMPENAN. S1 thesis, Universitas Mataram.
Text
SKRIPSI.rtf Restricted to Repository staff only Download (683kB) |
Abstract
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah normatif empiris dengan menggunakan Metode pendekatan yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statuta Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dan Sumber data dan Jenis data. Menganalisis bahan-bahan kepustakaan dan dokumen-dokumen yang berkaitan, selanjutnya, dianalisis secara normatif kualitatif dengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Bagaimanakah Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Dengan perusahaan PT. Sumber Ampenan, sebelum membuat isi perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan perusahaan tersebut, tentu perlu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: lihat permasalahan apa yang di perusahaan tersebut antara pekerja dengan perusahaan, pahami data konflik, maka dalam perundingan akan mengetahui dan menguasai yang akan dirundingkan, lakukan komunikasi, lakukan perundingan, perundingan terakhir dan penandatanganan. Apa saja hambatan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan PT.Sumber Ampenan sebagai berikut: tidak adanya koordinasi yang dilakukan oleh perusahaan dengan serikat pekerja dalam menentukan kebijakan yang berdampak kepada kesejahteraan karyawan dan juga penjatuhan sanksi disiplin dan bahkan pembuatan keputusan direksi dalam penerbiatan tidak dilibatkan juga serikat pekerja.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Keywords (Kata Kunci): | sangsi disiplin |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | M Jafar Jafar |
Date Deposited: | 13 Jul 2018 01:26 |
Last Modified: | 13 Jul 2018 01:26 |
URI: | http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/5559 |
Actions (login required)
View Item |