PELAKSANAAN PENGANGKATAN KEPALA SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah ) DITINJAU DARI HUKUM KEPEGAWAIAN (Studi di Kabupaten Dompu)

SUFANDI, SUFANDI (2013) PELAKSANAAN PENGANGKATAN KEPALA SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah ) DITINJAU DARI HUKUM KEPEGAWAIAN (Studi di Kabupaten Dompu). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI.doc
Restricted to Repository staff only

Download (348kB)

Abstract

Pengangkatan PNS dalam jabatan merupakan salah satu bagian dari kebijaksanaan dalam manajemen PNS. Mengenai Pengangkatan PNS diatur dalam Pasal 17 ayat 2 UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dimana di dalamnya menyebutkan bahwa pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan. Pada penjelasan lebih lanjut, jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu jabatan dalam suatu organisasi Negara. Pada pengangkatan dalam jabatan dikenal dengan adanya istilah jabatan karier. Jabatan karier merupakan jabatan struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki oleh PNS setelah memenuhi syarat yang ditentukan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural Pemerintah Kabupaten Dompu Mengacu pada Ketentauan Badan Kepegawaian Negara No. 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Strukutural sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002 mengenai syarat untuk diangkat dalam jabatan strukutral dan tidak bisa dipungkiri dimanapun juga faktor politis juga menjadi faktor utama dalam pengangkatan PNS dalam jabatan struktural dan paling dikedepankan adalah secara tidak langsung menjadi tim sukses pada saat pemilihan Kepala Daerah. Faktot-faktor yang menjadi dasar pertimbangkan untuk menduduki jabatan struktural tertentu berpedoman pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Strukutural, sebagai berikut: Senioritas dalam kepangkatan, Usia, Pendidikan dan Pelatihan ( Diklat ) Jabatan, serta Pengalaman. Dan Kemampuan para calon pejabat yang diajukan untuk menduduki suatu jabatan tertentu.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): senioritas, usia, jabatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: M Jafar Jafar
Date Deposited: 13 Jul 2018 01:20
Last Modified: 13 Jul 2018 01:20
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/5657

Actions (login required)

View Item View Item