TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ASURANSI SYARIAH MENURUT HUKUM POSITIF TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ASURANSI SYARIAH MENURUT HUKUM POSITIF TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ASURANSI SYARIAH MENURUT HUKUM POSITIF

ALWI, ALWI (2018) TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ASURANSI SYARIAH MENURUT HUKUM POSITIF TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ASURANSI SYARIAH MENURUT HUKUM POSITIF TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ASURANSI SYARIAH MENURUT HUKUM POSITIF. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img]
Preview
Text
JURNAL.pdf

Download (155kB) | Preview

Abstract

Tujaan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa asuransi syariah menurut hukum positif dan untuk menjelaskan alternatif penyelesian sengketa asuransi syariah menurut hukum positif. Penelitian yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian ini adalah : Peradilan Agama berwenang menyelesaikan sengketa asuransi syariah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, terutama Kompetensi absolut ketentuan Pasal 49 dan Pasal 50. Pasal 49 menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Juga disebutkan bahwa penyelesaian sengketa tidak dibatasi di bidang asuransi syari’ah, melainkan juga di bidang ekonomi syariah lainnya. Keweanangan Pengadilan Agama dalam meyelesaikan sengketa asuransi syariah perspektif hukum positif Indonesia adalah menentukan metode dan bentuk penyelesian sengketa asuransi syariah, kompetensi absolute,kompetensi relatif pengadilan agama dan tafsir yuridis kompetensi peradilan agama dalam penyeleseian perkara ekonomi syariah.Keweanangan Pengadilan Agama dalam meyelesaikan sengketa asuransi syariah perspektif hukum positif Indonesia adalah menentukan metode dan bentuk penyelesian sengketa asuransi syariah, kompetensi absolut dan kompetensi relatif pengadilan agama. Alternatif penyelesaian sengketa asuransi syariah dalam perspektif hukum positif dibagi menjadi tiga , ada yang menurut hukum islam dan hukum positif itu sendiri dan Penyelesain Sengketa Melalui Jalur Pengadilan (Litigation Effort). Menurut hukum islam terdiri dari Metode al-șulhu (perdamaian), Metode al-Tahkim (Arbitrase), Metode Kekuasaan Kehakiman (wilayat al-Qadha). Menurut hukum positif Indonesia terdiri dari perdamaian dan alternative penyelasian sengketa (ADR), Arbitrase (Tahkim) yang memuat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), FATWA DSN-MUI , dan proses penyelsain sengketa melalui jalur Pengadilan yakni Pengadilan Agama. Kata Kunci:

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Peradilan Agama, Asuransi Syariah, Hukum positif Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: M Jafar Jafar
Date Deposited: 25 Aug 2018 01:46
Last Modified: 25 Aug 2018 01:46
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/7428

Actions (login required)

View Item View Item