PENENTUAN BATAS USIA SUBYEK HUKUM DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

SATRIAWAN, LALU TEGUH (2018) PENENTUAN BATAS USIA SUBYEK HUKUM DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img]
Preview
Text
JURNAL.pdf

Download (426kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seseorang dikatakan cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan akibat hukum terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang belum cakap menurut hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Seseorang dikatakan cakap dalam melakukan perbuatan hukum minimal berumur 21 tahun berdasarkan KUH Perdata dan KHI. Namun, batas usia dewasa yang diberikan dalam peraturan perundang-undangan berbeda-beda. UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris usia 18 tahun, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan usia pria 19 tahun dan wanita 16 tahun, UU no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan usia 18 tahun, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI usia 17 tahun, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum usia 17 tahun, dan Hukum Adat apabila telah Baliq.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Batas usia, Cakap, Perbuatan Hukum, Hukum Positif
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Wiwin Kartikawati
Date Deposited: 15 Nov 2018 00:31
Last Modified: 15 Nov 2018 00:31
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/9706

Actions (login required)

View Item View Item