PERAN HAKIM DAN PARA PIHAK MENGGUNAKAN ASAS CEPAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI RABA BIMA)

TAUFAN, TAUFAN (2010) PERAN HAKIM DAN PARA PIHAK MENGGUNAKAN ASAS CEPAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI RABA BIMA). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
COVER EFAN.rtf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Skripsi Eva.rtf
Restricted to Repository staff only

Download (332kB)
[img] Text
Skripsi Eva.rtf
Restricted to Repository staff only

Download (332kB)

Abstract

Hakim pada prinsipnya merupakan corong dari Undang-undang, di mana peran dari kekuasaan kehakimanan hanya sebagai penerap undang-undang (rule adjudication function) yang bukan merupakan kekuasaan pembuat undang-undang (rule making function). Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, telah menentukan bahwa pemeriksaan perkara (perdata) dilaksanakan berdasarkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hakim dan para pihak menggunakan asas cepat dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Raba Bima dan untuk mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat hakim dan para pihak menggunakan asas cepat dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Raba Bima. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana peran hakim dan para pihak menggunakan asas cepat dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Raba Bima dan Apa faktor-faktor pendukung dan penghambat hakim dan para pihak menggunakan asas cepat dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Raba Bima. Hakim di dalam memutuskan suatu perkara memegang peranan yang sangat penting dalam menegakkan hukum dan keadilan. Karena dalam hal ini hakim memutuskan setiap perkara hukum“, Demi Keadailan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa demikian bunyi Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009. bagi hakim ia terikat akan ucapannya dan terlebih lagi karena ia harus selau menyebut nama Tuhan dalam memberikan keadilan. Hal ini berarti hakim harus mempertanggung jawabkan setiap putusannya bagaimanapun kepada Tuhan Yang Maha Esa. Para pihak yang berperkara di dalam pengadilan memegang peranan penting untuk menyelesaikan suatu perkara yang ditempuh melalui asas cepat sehingga perkara yang diajukan dapat terselesai sesuai dengan keinginan para pihak yang berperkara dengan mengedapankan itikad baik dan kejujuran. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Pengadilan Negeri Raba Bima bahwa peran hakim dan para pihak menggunakan asas cepat dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Raba Bima adalah sebagai berikut: 1. Peran Hakim a. Mentaati jadwal persidangan yang ditetapkan b. Meberdayakan lembaga damai atau dading melalui proses mediasi. c. Memberikan jadwal persidangan dengan memperhatikan interval waktu yang tidak terlalu lama. d. Tidak mentolerir ketidak hadiran para pihak atau ketidak mampuan para pihak. 2. Peran para pihak a. Harus ada niat kejujuran dan itikad baik untuk menyelesaikan perkara. b. Ketaatan terhadap jadwal yang telah ditentukan. c. Mengeliminir kendala-kendala dalam persidangan. d. Aktif dan partisipatif dalam mengikuti proses persidangan

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Penelitian,Hakim pada prinsip,Undang-undang
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 15 Mar 2019 03:03
Last Modified: 15 Mar 2019 03:03
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12835

Actions (login required)

View Item View Item