PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT MENURUT UU LLAJ NO. 22 TAHUN 2009 (Studi Di Kota Mataram)

RAHMAWATI, IRMA (2010) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT MENURUT UU LLAJ NO. 22 TAHUN 2009 (Studi Di Kota Mataram). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SAMPUL.doc
Restricted to Repository staff only

Download (314kB)

Abstract

Menyadari pentingnya peranan transportasi, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam suatu sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang sesuai dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, nyaman, cepat, teratur, lancar dan dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dibidang transportasi darat yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dalam kenyataannya masih sering pengemudi angkutan melakukan tindakan yang dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi penumpang, baik itu kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang (kerugian materiil), maupun kerugian yang secara inmateril seperti kekecewaan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh penumpang. Hukum pengangkutan mengenal tiga prinsip tanggung jawab, yaitu tanggung jawab karena kesalahan ( fault liability ), tanggung jawab karena praduga ( presumption liability ), dan tanggung jawab mutlak (absolute liability), hukum pengangkutan Indonesia umumnya menganut prinsip tanggung jawab karena kesalahan dan karena praduga, sedangkan bentuk perlindungan bagi pengguna jasa angkutan adalah dengan mengansuransikan tanggungannya pada jasa raharja sehingga bila terjadi kecelakaan tidak merugikan perusahaan juga penumpang mendapatkan ganti rugi yang layak. Adapun cara penyelesaian perselisihan dalam perjanjian pengangkutan biasanya dilakukan diluar pengadilan tapi tidak menutup kemungkinan diselesaikan di pengadilan. Dalam pelaksanaan penelitian ini ada pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan normatif. Yang dimaksud dengan Pendekatan normatif adalah pendekatan yang memandang hukum sebagai doktrin atau seperangkat aturan yang bersifat normatif. Pendekatan ini dilakukan melalui upaya pengkajian atau penelitian hukum kepustakaan. Dalam hal ini penulis menganalisis asas-asas hukum, norma-norma hukum yang dan pendapat-pendapat para sarjana yang relevan dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): penelitian,transportasi,UU No. 22 Tahun 2009
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 15 Mar 2019 03:03
Last Modified: 15 Mar 2019 03:03
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12842

Actions (login required)

View Item View Item