STUDI KOMPARATIF PENERAPAN ASAS POLIGAMI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (Analisis Terhadap Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Dan Kompilasi Hukum Islam)

K H A I R A N I, K H A I R A N I (2015) STUDI KOMPARATIF PENERAPAN ASAS POLIGAMI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (Analisis Terhadap Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Dan Kompilasi Hukum Islam). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img]
Preview
Text
jurnal K H A I R A N I.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas poligami bagi Pegawai Negeri Sipil dan bagaimana prosedur Pegawai Negeri Sipil yang akan beristri lebih dari seorang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan berpoligami wajib memperoleh surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat untuk memeperoleh surat keterangan tersebut harus meminta surat keterangan secara tertulis sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Setelah memperoleh surat izin tertulis tersebut, kemudian barulah mengajukan gugatan ke Pengadilan setempat. Namun mengenai Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan adanya gugatan poligami bahkan sampai pada proses poligami berakhir. Hukuman yang diberikan adalah Hukuman Disiplin yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS .

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Pelaksanaan, Hukum Disiplin, dan Prosedur Poligami Bagi PNS
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Wiwin Kartikawati
Date Deposited: 03 Nov 2018 02:25
Last Modified: 03 Nov 2018 02:25
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/9518

Actions (login required)

View Item View Item